Jelly Leviza
Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pelindungan Hukum terhadap Data Pelanggan PT. PLN dalam Pemberian Surat Pemutusan Sementara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Hayekal Hidayat; Dedi Harianto; Jelly Leviza
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i1.6030

Abstract

Penelitian ini membahas pelindungan hukum terhadap data pribadi pelanggan PT. PLN dalam konteks pemberian surat pemutusan sementara arus listrik secara fisik, yang dinilai rentan terhadap kebocoran data. Surat tersebut mencantumkan informasi sensitif seperti nama, alamat, ID pelanggan, dan jumlah tagihan yang dapat diakses oleh pihak tidak berkepentingan karena disampaikan tanpa pengamanan memadai. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang didukung data lapangan, dengan tujuan untuk menganalisis kesesuaian praktik PLN dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan PLN dalam menyampaikan surat tanpa perlindungan layak dapat dikategorikan sebagai kelalaian dalam pemrosesan data pribadi dan berpotensi melanggar prinsip-prinsip UU PDP. Diperlukan penguatan regulasi internal, peningkatan kesadaran petugas PLN, serta perbaikan mekanisme distribusi surat agar perlindungan hak privasi pelanggan dapat terjamin sesuai asas hukum yang berlaku.
Kebijakan Hukum Pidana terhadap Perlindungan Pengguna Media Sosial dari Pelaku Doxing sebagai Upaya Perlindungan Hak Privasi Individu Annisa Nabila; Marlina Marlina; Jelly Leviza
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i1.6072

Abstract

Penelitian ini membahas kebijakan hukum pidana dalam memberikan perlindungan terhadap pengguna media sosial dari kejahatan doxing sebagai bentuk pelanggaran hak privasi individu. Doxing merupakan tindakan penyebaran data pribadi seseorang tanpa izin melalui media digital yang dapat mengakibatkan kerugian psikologis, sosial, hingga hukum. Permasalahan yang diangkat mencakup bentuk perlindungan hukum pidana terhadap praktik doxing di Indonesia, hambatan yang dihadapi oleh pengguna media sosial untuk mendapatkan perlindungan hukum, serta upaya hukum yang dapat ditempuh korban berdasarkan ketentuan peraturan nasional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap doxing belum diatur secara spesifik dalam satu peraturan perundang-undangan, meskipun beberapa regulasi seperti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang ITE, dan KUHP dapat digunakan untuk menjerat pelaku doxing. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan regulasi khusus tentang kejahatan doxing guna memberikan perlindungan yang lebih jelas, responsif, dan komprehensif bagi korban, serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga data pribadi di ruang publik digital.