Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Rekonstruksi Ambang Batas Maksimal Pencalonan Kepala Daerah di Indonesia Dian Fitri Sabrina; Putera Astomo; M. Tasbir Rais; Ahmad Fadel Luthfi
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i1.6068

Abstract

Sejak 2015, Indonesia menyelenggarakan pemilihan kepala daerah setiap lima tahun, dengan pemilihan serentak pada 2024, menandakan kemajuan menuju demokrasi yang matang. Namun, tidak adanya batasan koalisi partai politik dalam pencalonan kepala daerah menyebabkan koalisi besar, meningkatkan jumlah calon tunggal, dan melemahkan prinsip demokrasi. Hal ini mengurangi peran partai politik dan membatasi pilihan pemilih dengan menghilangkan peluang pencalonan independen. Penelitian ini mengusulkan ambang batas maksimal koalisi untuk memperkuat fungsi demokrasi partai politik, memperkuat peran oposisi, dan memberikan pilihan yang lebih luas bagi pemilih.
Tinjauan Yuridis terhadap Pembentukan Peraturan Desa yang Baik di Indonesia M. Tasbir Rais
Jurnal Ilmu Multidisiplin Vol. 4 No. 5 (2025): Jurnal Ilmu Multidisplin (Desember 2025 - Januari 2026)
Publisher : Green Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jim.v4i5.1568

Abstract

Sebagai negara yang menganut prinsip Negara hukum, setiap penyelenggara pemerintahan mulai dari tingkat pusat hingga ke desa wajib melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini merupakan penegasan dari Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara hukum. Dengan pemahaman tersebut, dapat disimpulkan bahwa baik aparatur negara maupun masyarakat perlu berpegang pada peraturan perundang-undangan yang sah, termasuk dalam proses penyusunan Peraturan Desa yang berfungsi sebagai dasar hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan serta interaksi sosial di desa. Penelitian atau pemikiran ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), yaitu mengkaji peraturan yang berkaitan dengan desa sebagai acuan dalam merumuskan Peraturan Desa yang baik dan ideal. Temuan dari kajian ini menegaskan bahwa proses pembentukan Peraturan Desa harus mengikuti prosedur serta tahapan sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, Peraturan Desa yang telah disepakati antara Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa akan dapat diterapkan secara efektif dalam kehidupan masyarakat desa.
Penguatan Sistem Merit dalam Manajemen ASN sebagai Implementasi Prinsip Negara Hukum M. Tasbir Rais; Nurdin Lida
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 5 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i5.9286

Abstract

Sistem merit merupakan suatu kebijakan dalam manajemen sumber daya manusia yang menitikberatkan pada aspek kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sebagai dasar utama dalam proses rekrutmen, promosi, serta pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN). Tujuan utama dari penerapan sistem ini adalah terwujudnya ASN yang ditempatkan sesuai dengan kapasitas dan keahliannya dalam struktur pemerintahan berdasarkan prinsip transparansi, keadilan, dan integritas. Dengan demikian, setiap ASN ditempatkan dan dipromosikan dalam jabatan tertentu berdasarkan profesionalisme, akuntabilitas, serta kompetensi, tanpa dipengaruhi oleh kepentingan politik maupun hubungan pribadi. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif yang fokus pada kajian terhadap norma-norma hukum serta analisis kesesuaian antara ketentuan hukum dengan prinsip sistem merit dalam manajemen ASN sebagai implementasi dari prinsip negara hukum. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa penguatan sistem merit dalam manajemen ASN sangat diperlukan untuk menghasilkan aparatur yang memiliki kompetensi, kualifikasi, integritas, serta bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Dengan demikian, ASN yang menduduki jabatan publik dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional, berintegritas, dan bermoral sesuai dengan ketentuan hukum dalam kerangka negara hukum.