Sebagai negara yang menganut prinsip Negara hukum, setiap penyelenggara pemerintahan mulai dari tingkat pusat hingga ke desa wajib melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini merupakan penegasan dari Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara hukum. Dengan pemahaman tersebut, dapat disimpulkan bahwa baik aparatur negara maupun masyarakat perlu berpegang pada peraturan perundang-undangan yang sah, termasuk dalam proses penyusunan Peraturan Desa yang berfungsi sebagai dasar hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan serta interaksi sosial di desa. Penelitian atau pemikiran ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), yaitu mengkaji peraturan yang berkaitan dengan desa sebagai acuan dalam merumuskan Peraturan Desa yang baik dan ideal. Temuan dari kajian ini menegaskan bahwa proses pembentukan Peraturan Desa harus mengikuti prosedur serta tahapan sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, Peraturan Desa yang telah disepakati antara Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa akan dapat diterapkan secara efektif dalam kehidupan masyarakat desa.
Copyrights © 2025