Annisa Riska
Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Milik Desa Adat Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Studi Kasus di Desa Adat Sesetan dan Desa Adat Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar) Annisa Riska; Siti Malikhatun Badriyah
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i2.6469

Abstract

Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 276/KEP-19.2/X/2017 menunjuk desa adat (sebelumnya desa pakraman) sebagai Subyek Hak Pemilikan Bersama (Komunal) atas tanah pada tanggal 23 Oktober. Hal ini merubah status tanah milik desa adat di Bali khususnya di Desa Adat Sesetan dan Desa Adat Serangan, Kota Denpasar menjadi bisa didaftarkan sertipikatnya atas nama desa adat sendiri, dan memperluas subyek hak milik dalam kepemilikan tanah yang semula sertipikat hak milik atas tanah hanya bisa diterbitkan untuk perorangan dan badan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisis dan mengkaji bagaimana proses pelaksanaan pendaftaran tanah milik desa adat di Desa Adat Sesetan dan Desa Adat Serangan, Kota Denpasar melalui program percepatan pendaftaran tanah yakni program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan juga mengetahui akibat hukum yang ditimbulkan dari pendaftaran tanah milik desa adat tersebut sebagai Subyek Hak Pemilikan Bersama (Komunal) atas tanah. Metode Pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Data yang digunakan dalam penulisan berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diolah menjadi data kualitatif. Hasil penelitian yang pertama menunjukkan bahwa tanah milik desa adat di Bali kini dapat didaftarkan atas nama desa adat itu sendiri dan dilaksanakan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) guna mempercepat target pemerintah untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di wilayah Indonesia serta pelaksanaannya di Desa Adat Sesetan dan Desa Adat Serangan berjalan dengan baik. Hasil penelitian yang kedua, akibat hukum yang ditimbulkan dari diterbitkannya sertipikat atas nama desa adat di Bali adalah tanah milik desa dapat dimanfaatkan baik secara sosial maupun ekonomi, juga dapat dijual namun harus melalui rapat paruman desa adat tergantung dengan awig-awig yang mengatur mengenai palemahan di masing-masing desa adat di Bali khususnya di Desa Adat Sesetan dan Desa Adat Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.