Hayyu Tyaranissa
Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis Peran Notaris dan PPAT dalam Mencegah Overlapping Hak Atas Tanah Hayyu Tyaranissa; Ana Silviana
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i2.6763

Abstract

Permasalahan overlapping hak atas tanah masih kerap terjadi di Indonesia dan membawa dampak serius berupa ketidakpastian hukum, kerugian bagi para pihak, serta memicu timbulnya sengketa pertanahan yang berkepanjangan. Kondisi ini memperlihatkan bahwa sistem administrasi pertanahan masih memiliki kelemahan, sehingga menuntut adanya peran yang lebih aktif dari pejabat berwenang, khususnya Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Kedua pejabat ini memiliki fungsi sentral dalam menjamin agar setiap proses peralihan maupun pembebanan hak atas tanah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis peran Notaris dan PPAT dalam mencegah terjadinya tumpang tindih hak atas tanah, serta menelaah tanggung jawab mereka dalam memastikan keabsahan dokumen, perlindungan hukum, dan pencegahan potensi sengketa. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta studi kasus putusan pengadilan yang relevan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Notaris dan PPAT berkewajiban melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap data subjek dan objek tanah, termasuk pengecekan sertifikat di Kantor Pertanahan, serta menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pembuatan akta otentik. Dengan demikian, keduanya tidak hanya bertindak sebagai pejabat pembuat akta, melainkan juga sebagai penjaga kepastian hukum yang berfungsi preventif dalam mencegah overlapping hak atas tanah, sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi para pihak.