Nur Hidayatullah
Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Disparitas Keabsahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang Dibuat Notaris di Luar Wilayah Jabatan (Studi Putusan Nomor 206/Pdt.G/2020/PN Dpk, Putusan Nomor 23/Pdt/2022/PT Bdg dan Putusan Nomor 3039 K/PDT/2022) Nur Hidayatullah; Ana Silviana
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i1.6986

Abstract

Notaris merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik yang dalam menjalankan tugasnya dibatasi secara tegas dengan wilayah jabatan sebagaimana Pasal 18 Undang-Undang Jabatan Notaris yaitu hanya seluruh wilayah provinsi tempat kedudukannya. Namun, dalam praktiknya terjadi penyimpangan notaris membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli di luar wilayah jabatannya. Penelitian ini bertujuan menganalisis perbedaan keabsahan PPJB yang dibuat oleh notaris di luar wilayah jabatannya dan dalam memenuhi syarat sah perjanjian berdasarkan Putusan Nomor 206/Pdt.G/2020/PN Dpk, Putusan Nomor 23/Pdt/2022/PT Bdg dan Putusan Nomor 3039 K/PDT/2022. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus dalam mengkaji aspek yuridis dan pertimbangan hakim berdasarkan hukum perdata dan undang-undang jabatan notaris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim pada Putusan Nomor 206/Pdt.G/2020/PN Dpk yang dikuatkan dengan Putusan Nomor 23/Pdt/2022/PT Bdg sudah tepat karena penerapan hukum sesuai dengan situasi yang faktual yaitu berfokus pada substansi perjanjian dalam proses pembuatan PPJB untuk menutupi hubungan pinjaman uang dengan jaminan sertipikat hak milik, tidak hanya proses pembuatan PPJB di luar wilayah jabatan notaris tetapi juga maksud dan tujuan pembuatan akta tidak didasarkan pada fakta yang diketahui oleh penggugat, sehingga perjanjian tersebut terdapat cacat hukum dalam proses pembuatannya karena tidak memenuhi kausa yang halal yang mengakibatkan akta tidak sah dan batal demi hukum. Sedangkan, Putusan Mahkamah Agung Nomor 3039 K/PDT/2022 hanya berfokus pada formalitas pembuatan akta dikarenakan adanya PPJB terdapat persetujuan istri memenuhi syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang mengakibatkan akta tetap sah dan akta yang dibuat oleh notaris di luar wilayah jabatan tidak berakibat akta batal, hanya penjatuhan sanksi administratif bagi notaris.