Akad salam adalah salah satu jenis kontrak dalam fikih muamalah yang berfokus pada jual beli barang dengan pembayaran di muka, namun barang yang dibeli akan diserahkan di masa yang akan datang. Dalam konteks e-commerce, seperti aplikasi Bukalapak, sistem pre-order sering digunakan untuk memungkinkan pembelian barang yang belum tersedia saat ini, dengan pengiriman dijadwalkan pada waktu tertentu di masa depan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi akad salam dalam sistem pre-order pada aplikasi Bukalapak, serta kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip fikih muamalah. Fokus utama penelitian ini adalah untuk menilai apakah akad yang digunakan dalam transaksi pre-order tersebut memenuhi syarat dan ketentuan yang ditentukan dalam fikih Islam, khususnya dalam hal penentuan harga, spesifikasi barang, dan waktu pengiriman. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa selama transaksi pre-order di Bukalapak mematuhi prinsip-prinsip transparansi dan kesepakatan antara penjual dan pembeli, serta adanya kepastian dalam spesifikasi barang dan waktu pengiriman, maka akad salam dalam sistem tersebut dapat dikategorikan sah menurut fikih muamalah. Namun, terdapat beberapa poin yang perlu diperhatikan, seperti penghindaran ketidakpastian (gharar) yang berlebihan dan kejelasan dalam hak dan kewajiban kedua belah pihak. Oleh karena itu, perlu adanya perbaikan dalam hal komunikasi dan pengawasan untuk memastikan transaksi pre-order yang dilakukan dalam aplikasi Bukalapak tetap sesuai dengan syariat Islam.