Zakat dapat berfungsi sebagai salah satu sumber dana sosial-ekonomi bagi umat Islam. Artinya pendayagunaan zakat yang dikelola oleh Badan Amil Zakat tidak hanya terbatas pada kegiatan- kegiatan tertentu saja yang berdasarkan pada orientasi konvensional, tetapi dapat pula dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan ekonomi umat, seperti dalam program pengentasan kemiskinan dan pengangguran dengan memberikan zakat produktif kepada mereka yang memerlukan sebagai modal usaha. Fokus kajian dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Bagaimana Model Pengelolaan Zakat di LAZ Sidogiri Cabang Bondowoso?. Setelah diketahui fokus dari penelitian ini, maka tujuan dari penelitian ini adalah : Untuk mengetahui dan mendeskripsikan Model Pengelolaan Zakat di LAZ Sidogiri Cabang Bondowoso. Pengelolaan zakat yang dilakukan pada LAZ Sidogiri meliputi perencanaan, pengumpulan zakat, penyaluran zakat, pelaporan zakat. Perencanaan pengelolaan zakat di LAZ Sidogiri cabang Bondowoso berdasarkan rencana yang telah dibuat secara Nasional oleh LAZ Sidogiri pusat dalam rapat kerja tahunan, salah satunya sentralisasi pengelolaan dana zakat dengan sistemik dari cabang Bondowoso ke pusat. Pengumpulan zakat, terkait proses pengumpulan dana zakat, LAZ Sidogiri sementara menggunakan sistem jemput dari rumah ke rumah, perkantoran, dan perusahaan. Pengumpulan dana zakat ini dimaksudkan untuk mensejahterakan ummat dan mengingatkan akan kewajiban para Muzakki. Penyaluran, LAZ Sidogiri di dalam menyalurkan dana zakat yang diperoleh dari para muzakki, mekanisme penyalurannya juga secara produktif dan konsumtif. Adapun bentuk penyaluran zakat produktif yang dilakukan oleh LAZ Sidogiri adalah dengan cara memberikan bantuan modal usaha kepada para mustahik. Penyaluran zakat konsumtif, bentuk penyaluran secara konsumtif di LAZ Sidogiri diantaranya ialah melalui pemberian beras secara langsung, penyaluran zakat fitarah, dll. Pelaporan pengumpulan zakat di LAZ Sidogiri cabang Bondowoso mutlak menggunakan konsep Vertical Accountability yaitu hanya mempertanggung jawabkan semua pelaporan kepada LAZ Sidogiri pusat. Sedangkan LAZ Sidogiri pusat akan melaporkan pengelolaan dana zakatnya kepada publik. Yang dalam hal ini dikenal dengan Horizontal Accountability, yaitu pertanggungjawaban kepada pihak masyarakat luas atas pengelolaan dana.