Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Kasus Malapraktik Tenaga Medis dalam Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Perspektif Pertanggungjawaban Hukum Perdata Dicky Auliansyah; Ramadhani Kurnia Dilaga; Yuyut Prayuti; Herjunaidi
Jurnal Ilmu Multidisiplin Vol. 4 No. 2 (2025): Jurnal Ilmu Multidisplin (Juni–Juli 2025)
Publisher : Green Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jim.v4i2.1024

Abstract

Dokter, dokter gigi, dan staf medis dapat melakukan malpraktik dengan bertindak ceroboh, lalai, atau sembrono yang dapat mengakibatkan cedera atau kematian pasien. Staf medis dan fasilitas medis bertanggung jawab. Pasien dapat menuntut malpraktik medis karena kesalahan dan kelalaiannya karena kesalahan atau kelalaiannya merugikan pasien, dokter tidak dapat mengklaim tindakan yang tidak disengaja. Pasien dapat menuntut dokter, dokter gigi, atau staf medis atas tindakan tersebut. Jurnal ini mengkaji peraturan staf medis dan tanggung jawab perdata. Penelitian ini menggunakan Metode Normatif. Hasil penelitian menemukan bahwa pasal 1365, 1366, dan 1371 KUH Perdata dan pasal 58 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 mengatur pertanggungjawaban staf medis terhadap korban malpraktik. Tenaga medis bertanggung jawab secara perdata dan pidana terhadap pasien atas kesalahan yang dilakukannya yang mengakibatkan kerugian atau cedera, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009. Kesalahan perdata biasanya melibatkan penggantian biaya kepada pasien, sedangkan kesalahan pidana dapat mengakibatkan hukuman penjara jika kesalahan tersebut mengakibatkan cedera serius atau kematian.
Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Pasien dalam Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris sebagai Pengobatan Komplementer pada Masyarakat Ramadhani Kurnia Dilaga; Dicky Auliansyah; Yuyut Prayuti; Herjunaidi; Handrian Rahman Purawijaya; Jollis; Aswan
Jurnal Ilmu Multidisiplin Vol. 4 No. 2 (2025): Jurnal Ilmu Multidisplin (Juni–Juli 2025)
Publisher : Green Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jim.v4i2.1025

Abstract

Praktik pengobatan tradisional Indonesia seperti penggunaan herbal dan obat tradisional, telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Layanan kesehatan empiris konvensional diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan No. 61 Tahun 2016. Karena kurangnya perizinan, penerapannya penuh dengan kesulitan. Dengan berfokus pada layanan kesehatan empiris konvensional di Indonesia, penelitian ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi pasien.Penelitian ini menggunakan kerangka hukum untuk analisis normatif. Penelitian menunjukkan bahwa perlindungan legislatif preventif dan represif Indonesia bagi pasien layanan kesehatan tradisional belum efektif. Beberapa praktisi tidak berlisensi mempromosikan layanan mereka dan menjanjikan hasil pengobatan. Sanksi untuk pelanggaran perizinan, pelaksanaan, dan distribusi layanan juga tidak diatur. Dinas Kesehatan memberikan nasihat kepada dukun tentang perizinan dan protokol keselamatan untuk layanan kesehatan tradisional berdasarkan fakta empiris. Hukuman yang jelas untuk pelanggaran perizinan dan pelaksanaan layanan juga penting.