Untung dan rugi dalam dunia usaha merupakan hal yang pasti terjadi namun akan menjadi masalah jika kerugian tersebut terjadi secara terus menerus dan berpengaruh besar terhadap kemampuan perusahaan sebagai debitor dalam memenuhi kewajiban pembayaran utang kepada pihak lain sebagai kreditor. Dalam keadaan tersebut, Debitor berhak untuk mengajukan perdamaian kepada Para Kreditor namun jika terdapat kelalaian Debitor dalam melaksanakan perjanjian perdamaian tersebut, Kreditor dapat mengajukan permohonan pembatalan perdamaian. Salah satu kasus permohonan pembatalan perdamaian karena kelalaian Debitor adalah kasus dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1345K/Pdt.Sus-Pailit/2024. Penelitian ini merumuskan tiga rumusan masalah yaitu bagaimana kepastian hukum terkait kelalaian Debitor sebagai alasan penuntutan pembatalan perdamaian PKPU oleh kreditor ditinjau berdasarkan UU KPKPU, bagaimanakah kekuatan hukum perjanjian perdamaian ditinjau berdasarkan UU KPKPU, dan bagaimanakah analisis hukum terkait penuntutan pembatalan perdamaian dengan alasan kelalaian Debitor dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1345K/Pdt.Sus-Pailit/2024. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber daya yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui studi kepustakaan. Analisis data dan penarikan kesimpulan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif dan penarikan kesimpulan deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum terkait kelalaian debitor sebagai alasan penuntutan pembatalan perdamaian oleh kreditor adalah merujuk pada ketentuan dalam UU KPKPU sehingga agar memberikan kepastian hukum, penuntutan pembatalan perdamaian harus memenuhi seluruh mekanisme atau prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170, Pasal 171, Pasal 172, dan Pasal 291 UU KPKPU sehingga Kreditor harus membuktikan adanya kelalaian Debitor dalam memenuhi isi perdamaian tersebut, perjanjian perdamaian memiliki kekuatan hukum jika perjanjian perdamaian tersebut telah memenuhi syarat sah perjanjian, memenuhi asas-asas perjanjian, dan telah dihomologasi oleh Pengadilan Niaga, serta pertimbangan Majelis Hakim dalam mempertimbangkan dan menolak permohonan Pemohon Kasasi adalah kurang tepat karena seharusnya perjanjian perdamaian tersebut tidak memerlukan interpretasi hukum karena telah jelas dan terang sehingga berdasarkan klausul dalam perjanjian perdamaian tersebut memang belum terdapat hak tagih dan kelalaian Pemohon Kasasi sebagai Debitor hanya dapat dibuktikan ketika akhir tenor dengan jangka waktu 4 tahun sehingga dalil Pemohon Kasasi atau Debitor dapat dibenarkan bahwa permohonan pembatalan perdamaian tersebut adalah prematur untuk membuktikan ada atau tidaknya kelalaian Pemohon Kasasi sebagai Debitor.