Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Hukum Terkait Penuntutan Pembatalan Perdamaian dengan Alasan Kelalaian Debitor (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1345K/Pdt.Sus-Pailit/2024) Hary Azhar Ananda; Mahmul Siregar; Robert Robert
Jurnal Ilmu Multidisiplin Vol. 4 No. 3 (2025): Jurnal Ilmu Multidisplin (Agustus - September 2025)
Publisher : Green Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jim.v4i3.1190

Abstract

Untung dan rugi dalam dunia usaha merupakan hal yang pasti terjadi namun akan menjadi masalah jika kerugian tersebut terjadi secara terus menerus dan berpengaruh besar terhadap kemampuan perusahaan sebagai debitor dalam memenuhi kewajiban pembayaran utang kepada pihak lain sebagai kreditor. Dalam keadaan tersebut, Debitor berhak untuk mengajukan perdamaian kepada Para Kreditor namun jika terdapat kelalaian Debitor dalam melaksanakan perjanjian perdamaian tersebut, Kreditor dapat mengajukan permohonan pembatalan perdamaian. Salah satu kasus permohonan pembatalan perdamaian karena kelalaian Debitor adalah kasus dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1345K/Pdt.Sus-Pailit/2024. Penelitian ini merumuskan tiga rumusan masalah yaitu bagaimana kepastian hukum terkait kelalaian Debitor sebagai alasan penuntutan pembatalan perdamaian PKPU oleh kreditor ditinjau berdasarkan UU KPKPU, bagaimanakah kekuatan hukum perjanjian perdamaian ditinjau berdasarkan UU KPKPU, dan bagaimanakah analisis hukum terkait penuntutan pembatalan perdamaian dengan alasan kelalaian Debitor dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1345K/Pdt.Sus-Pailit/2024. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber daya yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui studi kepustakaan. Analisis data dan penarikan kesimpulan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif dan penarikan kesimpulan deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum terkait kelalaian debitor sebagai alasan penuntutan pembatalan perdamaian oleh kreditor adalah merujuk pada ketentuan dalam UU KPKPU sehingga agar memberikan kepastian hukum, penuntutan pembatalan perdamaian harus memenuhi seluruh mekanisme atau prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170, Pasal 171, Pasal 172, dan Pasal 291 UU KPKPU sehingga Kreditor harus membuktikan adanya kelalaian Debitor dalam memenuhi isi perdamaian tersebut, perjanjian perdamaian memiliki kekuatan hukum jika perjanjian perdamaian tersebut telah memenuhi syarat sah perjanjian, memenuhi asas-asas perjanjian, dan telah dihomologasi oleh Pengadilan Niaga, serta pertimbangan Majelis Hakim dalam mempertimbangkan dan menolak permohonan Pemohon Kasasi adalah kurang tepat karena seharusnya perjanjian perdamaian tersebut tidak memerlukan interpretasi hukum karena telah jelas dan terang sehingga berdasarkan klausul dalam perjanjian perdamaian tersebut memang belum terdapat hak tagih dan kelalaian Pemohon Kasasi sebagai Debitor hanya dapat dibuktikan ketika akhir tenor dengan jangka waktu 4 tahun sehingga dalil Pemohon Kasasi atau Debitor dapat dibenarkan bahwa permohonan pembatalan perdamaian tersebut adalah prematur untuk membuktikan ada atau tidaknya kelalaian Pemohon Kasasi sebagai Debitor.
Kepailitan Kerja Sama Operasi sebagai Termohon Pailit pada Putusan Pengadilan Niaga Nomor 6/Pdt.Sus-Pailit/2023/Pn.Niaga.Mdn Juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 1123 K/Pdt.Sus-Pailit/2023 Muhammad Zeini; Sunarmi Sunarmi; Robert Robert
Jurnal Ilmu Multidisiplin Vol. 4 No. 3 (2025): Jurnal Ilmu Multidisplin (Agustus - September 2025)
Publisher : Green Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jim.v4i3.1201

Abstract

: Pelaku usaha yang menggunakan KSO dalam menjalankan bisnis biasanya melakukan perjanjian pinjam-meminjam uang dengan pihak lain karena adanya keterbatasan modal. Hubungan hukum tersebut memiliki risiko hukum yaitu potensi pailit karena Debitor tidak dapat membayar utangnya kepada Kreditor. Kepailitan umumnya dipandang sebagai hukuman akibat ketidakmampuan Debitor dalam membayar utang-utangnya. Kasus kepailitan pada umumnya didominasi oleh 2 (dua) subjek hukum yakni orang perseorangan dan badan hukum sehingga terdapat isu hukum apakah KSO dapat berkedudukan sebagai Debitor atau Termohon Pailit dan bagaimanakah pemenuhan syarat kumulatif permohonan pailitnya. Isu hukum tersebut dapat dilihat dalam Putusan Pengadilan Niaga Nomor 6/Pdt.Sus-Pailit/2023/PN.Niaga.Mdn Jo. Putusan MA Nomor 1123/K/Pdt.Sus-Pailit/2023. Penelitian ini merumuskan tiga rumusan masalah yaitu bagaimana kedudukan KSO sebagai Termohon Pailit berdasarkan UU KPKPU, bagaimana pemenuhan syarat kumulatif permohonan kepailitan berdasarkan UU KPKPU, dan bagaimana ratio decidendi terkait kedudukan KSO sebagai Termohon Pailit beserta pemenuhan syarat kumulatif permohonan kepailitan dalam Putusan-Putusan tersebut berdasarkan UU KPKPU. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber daya yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui studi kepustakaan. Analisis data dan penarikan kesimpulan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif dan penarikan kesimpulan deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan KSO sebagai Termohon Pailit adalah belum diatur secara jelas dalam UU KPKPU sehingga menimbulkan isu hukum KSO yang merupakan perjanjian atau kesepakatan bagi para pihak dapat dikategorikan sebagai Debitor atau sebagai Termohon Pailit atau tidak berdasarkan UU KPKPU, pemenuhan syarat kumulatif permohonan kepailitan berdasarkan UU KPKPU adalah syarat Debitor memiliki 2 (dua) atau lebih Kreditor dan syarat adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih dan syarat adanya fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana, serta ratio decidendi Majelis Hakim terkait kedudukan KSO sebagai Termohon Pailit beserta pemenuhan syarat kumulatif permohonan kepailitan pada Putusan-Putusan tersebut adalah kurang tepat karena KSO seharusnya diartikan sebagai suatu objek perjanjian (hal tertentu) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan Pasal 1618 KUHPerdata sehingga kedudukan KSO tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 3 dan angka 4 UU KPKPU dan karenanya tidak dapat memenuhi syarat kumulatif permohonan kepailitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (4) UU KPKPU.