Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Revisi UU Advokat dan UU Kekuasan Kehakiman untuk Selamatkan Profesi Advokat Siprianus Edi Hardum; Tihadanah Tihadanah
Jurnal Ilmu Multidisiplin Vol. 4 No. 3 (2025): Jurnal Ilmu Multidisplin (Agustus - September 2025)
Publisher : Green Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jim.v4i3.1193

Abstract

Indonesia adalah negara hukum. Pelaksanaan bidang hukum dilaksanakan kekuasaan kehakiman oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) serta esksekutif yakni Kejaksaan dan Polri.  Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Pasal 24 ayat (3) menyatakan bahwa badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang. Salah satu badan lain yang maksudkan dalam Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 itu adalah Advokat.  Keberadaan advokat dipayungi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 (UU 18/2003) tentang Advokat.  Pasal 5 ayat (1) UU 18/2023 menyatakan bahwa advokat berstutus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perudang-undangan. Itu berarti keberadaan advokat dalam negara hukum Indonesia sejajar sebagai penegak hukum bersama penegak hukum lainnya seperti polisi, jaksa,dan hakim. Karena avokat merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman selain bagian dari kekuasaan eksekutif dalam hal ini Kejaksaan dan Polri, maka Advokat dalam menjalankan tugasnya bebas dan mandiri. Hal ini sebagaimana tertuang dalam poin b dan c pertimbangan UU 18/2003 tentang Advokat.