Indonesia adalah negara hukum. Pelaksanaan bidang hukum dilaksanakan kekuasaan kehakiman oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) serta esksekutif yakni Kejaksaan dan Polri. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Pasal 24 ayat (3) menyatakan bahwa badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang. Salah satu badan lain yang maksudkan dalam Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 itu adalah Advokat. Keberadaan advokat dipayungi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 (UU 18/2003) tentang Advokat. Pasal 5 ayat (1) UU 18/2023 menyatakan bahwa advokat berstutus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perudang-undangan. Itu berarti keberadaan advokat dalam negara hukum Indonesia sejajar sebagai penegak hukum bersama penegak hukum lainnya seperti polisi, jaksa,dan hakim. Karena avokat merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman selain bagian dari kekuasaan eksekutif dalam hal ini Kejaksaan dan Polri, maka Advokat dalam menjalankan tugasnya bebas dan mandiri. Hal ini sebagaimana tertuang dalam poin b dan c pertimbangan UU 18/2003 tentang Advokat.
Copyrights © 2025