: Pelaku usaha yang menggunakan KSO dalam menjalankan bisnis biasanya melakukan perjanjian pinjam-meminjam uang dengan pihak lain karena adanya keterbatasan modal. Hubungan hukum tersebut memiliki risiko hukum yaitu potensi pailit karena Debitor tidak dapat membayar utangnya kepada Kreditor. Kepailitan umumnya dipandang sebagai hukuman akibat ketidakmampuan Debitor dalam membayar utang-utangnya. Kasus kepailitan pada umumnya didominasi oleh 2 (dua) subjek hukum yakni orang perseorangan dan badan hukum sehingga terdapat isu hukum apakah KSO dapat berkedudukan sebagai Debitor atau Termohon Pailit dan bagaimanakah pemenuhan syarat kumulatif permohonan pailitnya. Isu hukum tersebut dapat dilihat dalam Putusan Pengadilan Niaga Nomor 6/Pdt.Sus-Pailit/2023/PN.Niaga.Mdn Jo. Putusan MA Nomor 1123/K/Pdt.Sus-Pailit/2023. Penelitian ini merumuskan tiga rumusan masalah yaitu bagaimana kedudukan KSO sebagai Termohon Pailit berdasarkan UU KPKPU, bagaimana pemenuhan syarat kumulatif permohonan kepailitan berdasarkan UU KPKPU, dan bagaimana ratio decidendi terkait kedudukan KSO sebagai Termohon Pailit beserta pemenuhan syarat kumulatif permohonan kepailitan dalam Putusan-Putusan tersebut berdasarkan UU KPKPU. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber daya yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui studi kepustakaan. Analisis data dan penarikan kesimpulan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif dan penarikan kesimpulan deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan KSO sebagai Termohon Pailit adalah belum diatur secara jelas dalam UU KPKPU sehingga menimbulkan isu hukum KSO yang merupakan perjanjian atau kesepakatan bagi para pihak dapat dikategorikan sebagai Debitor atau sebagai Termohon Pailit atau tidak berdasarkan UU KPKPU, pemenuhan syarat kumulatif permohonan kepailitan berdasarkan UU KPKPU adalah syarat Debitor memiliki 2 (dua) atau lebih Kreditor dan syarat adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih dan syarat adanya fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana, serta ratio decidendi Majelis Hakim terkait kedudukan KSO sebagai Termohon Pailit beserta pemenuhan syarat kumulatif permohonan kepailitan pada Putusan-Putusan tersebut adalah kurang tepat karena KSO seharusnya diartikan sebagai suatu objek perjanjian (hal tertentu) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan Pasal 1618 KUHPerdata sehingga kedudukan KSO tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 3 dan angka 4 UU KPKPU dan karenanya tidak dapat memenuhi syarat kumulatif permohonan kepailitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (4) UU KPKPU.