Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Faktor – Faktor Penghambat Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Kupang Ferdinandus Ngau Lobo; Markus A.K.B Hallan; Gabriel Faustin Vicky Seran; Ernesro J. Danggur; Rizky Semelweys Bastian Pahawu
Jurnal Ilmu Multidisiplin Vol. 4 No. 3 (2025): Jurnal Ilmu Multidisplin (Agustus - September 2025)
Publisher : Green Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jim.v4i3.1203

Abstract

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang krusial untuk membiayai pembangunan di Kota Kupang. Meskipun memiliki peran strategis, realisasi penerimaannya menghadapi kendala serius akibat rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak. Hal ini dibuktikan dengan tingginya angka tunggakan PBB di Kota Kupang yang mencapai Rp 2.318.140.557,00 dalam kurun waktu 2021-2024, di mana persentase wajib pajak yang tidak membayar di beberapa kelurahan mencapai 72% hingga 75%. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB dan menganalisis upaya penanggulangan yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara, sedangkan data sekunder berasal dari studi dokumen dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat tiga kelompok faktor utama yang menghambat kepatuhan wajib pajak. Pertama, faktor kesadaran dan pengetahuan masyarakat yang masih rendah mengenai fungsi dan pentingnya pajak untuk pembangunan. Kedua, faktor ekonomi, di mana pendapatan yang tidak menentu dan rendah membuat wajib pajak lebih memprioritaskan kebutuhan pokok daripada membayar pajak. Ketiga, faktor administratif dan kebijakan pemerintah, yang meliputi kurangnya sosialisasi yang efektif, lemahnya penegakan sanksi, dan kualitas pelayanan yang perlu ditingkatkan. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, diperlukan strategi yang komprehensif, antara lain: meningkatkan intensitas sosialisasi dan edukasi perpajakan kepada masyarakat luas, memberikan pelayanan yang lebih baik dan mudah diakses, serta menegakkan sanksi perpajakan secara tegas dan konsisten untuk memberikan efek jera.