Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Hukum Pembuktian dalam Kasus Wanprestasi atas Sertifikat Hak Milik yang terdapat pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1233/Pdt.G/2023 Cheryl Nathania; Putra Dirgantara; Heigel Parodi Ritonga; Nicole Eugenia Yuri; Oky Annisa Rizky Noer Jannah
Jurnal Ilmu Multidisiplin Vol. 4 No. 4 (2025): Jurnal Ilmu Multidisplin (Oktober - November 2025)
Publisher : Green Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jim.v4i4.1367

Abstract

Penelitian ini membahas penerapan hukum pembuktian dalam perkara wanprestasi yang berkaitan dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) sebagaimana tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1233/Pdt.G/2023. Permasalahan berawal ketika SHM milik Penggugat dipakai oleh Tergugat sebagai jaminan kredit bank, tetapi tidak dikembalikan sesuai perjanjian yang telah disepakati. Penelitian difokuskan pada mekanisme pembuktian, penggunaan alat bukti, serta pertimbangan hakim dalam menilai kekuatan bukti tersebut. Tujuannya adalah menelaah penerapan hukum pembuktian dalam sengketa wanprestasi, menekankan peran bukti surat untuk memperkuat dalil Penggugat, serta mengevaluasi dasar pertimbangan hakim sesuai asas hukum acara perdata. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan kasus (case approach) yang memadukan kajian terhadap norma hukum, asas hukum, doktrin, serta putusan pengadilan terkait. Temuan penelitian menunjukkan bahwa bukti surat yaitu Sertipikat Hak Milik, Surat Pernyataan Pemakaian Aset, dan perjanjian kredit memiliki nilai pembuktian utama sedangkan keterangan saksi berfungsi sebagai pendukung. Hakim berpegang pada asas pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 163 HIR dan Pasal 1865 KUHPerdata yang menegaskan bahwa pihak yang mendalilkan wajib membuktikan dalilnya. Kesimpulannya, hakim lebih mengutamakan bukti tertulis yang akurat dan relevan sehingga putusan memperlihatkan jaminan kepastian hukum serta tegaknya prinsip keadilan dalam perkara perdata.
Analisis Kompetensi Absolut PTUN terhadap Permohonan Fiktif Positif Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja: Studi Kasus Putusan Nomor 7/P/FP/2021/PTUN-JKT Juwita Kaeng; Ben Athala Satrio; Nur Achmad Rifai Ridwan; Nicole Eugenia Yuri
Jurnal Ilmu Multidisiplin Vol. 5 No. 2 (2026): Jurnal Ilmu Multidisplin (Juni - Juli 2026)
Publisher : Green Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jim.v5i2.2016

Abstract

Perubahan hukum administrasi melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membawa konsekuensi terhadap kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), khususnya dalam hal keputusan fiktif positif. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pergeseran kompetensi absolut PTUN serta implikasinya terhadap perlindungan hukum bagi masyarakat. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis terhadap Putusan Nomor 7/P/FP/2021/PTUN-JKT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dihapuskannya Pasal 53 ayat (4) dan (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 menyebabkan PTUN tidak lagi memiliki kewenangan untuk memeriksa permohonan fiktif positif. Penerapan asas lex posterior derogat legi priori memperkuat bahwa ketentuan yang baru mengesampingkan aturan sebelumnya, sehingga PERMA Nomor 8 Tahun 2017 tidak dapat lagi dijadikan dasar hukum. Sebagai penggantinya, UU Cipta Kerja memperkenalkan mekanisme berbasis sistem elektronik yang bertujuan memberikan kepastian hukum secara lebih cepat. Di sisi lain, perubahan tersebut juga menimbulkan persoalan dalam hal akses keadilan, terutama bagi pihak yang tidak memperoleh kejelasan melalui mekanisme baru tersebut. Akibatnya, penyelesaian sengketa bergeser dari mekanisme permohonan ke mekanisme gugatan tata usaha negara.