Penelitian ini membahas penerapan hukum pembuktian dalam perkara wanprestasi yang berkaitan dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) sebagaimana tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1233/Pdt.G/2023. Permasalahan berawal ketika SHM milik Penggugat dipakai oleh Tergugat sebagai jaminan kredit bank, tetapi tidak dikembalikan sesuai perjanjian yang telah disepakati. Penelitian difokuskan pada mekanisme pembuktian, penggunaan alat bukti, serta pertimbangan hakim dalam menilai kekuatan bukti tersebut. Tujuannya adalah menelaah penerapan hukum pembuktian dalam sengketa wanprestasi, menekankan peran bukti surat untuk memperkuat dalil Penggugat, serta mengevaluasi dasar pertimbangan hakim sesuai asas hukum acara perdata. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan kasus (case approach) yang memadukan kajian terhadap norma hukum, asas hukum, doktrin, serta putusan pengadilan terkait. Temuan penelitian menunjukkan bahwa bukti surat yaitu Sertipikat Hak Milik, Surat Pernyataan Pemakaian Aset, dan perjanjian kredit memiliki nilai pembuktian utama sedangkan keterangan saksi berfungsi sebagai pendukung. Hakim berpegang pada asas pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 163 HIR dan Pasal 1865 KUHPerdata yang menegaskan bahwa pihak yang mendalilkan wajib membuktikan dalilnya. Kesimpulannya, hakim lebih mengutamakan bukti tertulis yang akurat dan relevan sehingga putusan memperlihatkan jaminan kepastian hukum serta tegaknya prinsip keadilan dalam perkara perdata.
Copyrights © 2025