Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kepastian Hukum dan Restrukturisasi dalam Putusan PK MA No. 17 PK/Pdt.Sus-Pailit/2022 atas PT Hanson International Tbk Jesslyn Janet Cen; Kathleen Joan Halim; Lathifah Lathifah; Sandrina Realita; Theresia Aurellia Gunawan
Jurnal Ilmu Multidisiplin Vol. 4 No. 5 (2025): Jurnal Ilmu Multidisplin (Desember 2025 - Januari 2026)
Publisher : Green Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jim.v4i5.1501

Abstract

Penelitian ini menganalisis Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 17 PK/Pdt.Sus-Pailit/2022 terkait permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh PT Hanson International, Tbk. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan kualitatif, melalui pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa MA menolak permohonan PK dengan dua pertimbangan utama. Pertama, bukti Perjanjian Perdamaian yang diajukan debitur tidak memenuhi syarat sebagai novum karena lahir setelah putusan pailit. Kedua, perdamaian yang diajukan setelah debitur dinyatakan pailit dinyatakan tidak sah karena bertentangan dengan prinsip hukum kepailitan dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 05 Tahun 2021. Putusan ini menegaskan orientasi hukum kepailitan Indonesia yang lebih creditor-oriented dengan mengutamakan kepastian hukum dan perlindungan bagi kreditor, serta menutup ruang restrukturisasi melalui perdamaian ulang pasca-kepailitan. Secara prosedural, penelitian ini menyimpulkan bahwa seluruh proses PKPU hingga kepailitan telah berjalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004.