Penelitian ini mengkaji konstruksi hukum kewenangan PPAT dalam pembuatan akta jual beli tanah yang belum bersertifikat serta implikasi yuridisnya terhadap kepastian hukum dan perlindungan para pihak. Latar belakang permasalahan berangkat dari praktik masyarakat yang masih sering memperjualbelikan tanah dengan status girik, petok D, atau letter C yang belum terdaftar di Badan Pertanahan Nasional, sehingga menimbulkan dilema hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kewenangan PPAT dalam konteks peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menilai akibat hukum terhadap kedudukan para pihak dalam transaksi tersebut. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPAT tidak boleh membuat akta jual beli tanah yang belum bersertifikat karena tidak sah dan tidak bisa didaftarkan di Kantor Pertanahan. PPAT harus menolak dan menganjurkan sertifikasi tanah dulu agar tercapai kepastian hukum.
Copyrights © 2025