Jurnal Ilmu Multidisplin
Vol. 4 No. 5 (2025): Jurnal Ilmu Multidisplin (Desember 2025 - Januari 2026)

Kepatuhan PPAT terhadap Peraturan Pertanahan: Studi Kasus Penolakan Pembuatan Akta Jual Beli Tanah Belum Bersertifikat

Cindy Cindy (Tarumanagara University, Jakarta, Indonesia)
M.Sudirman (Tarumanagara University, Jakarta, Indonesia)
Benny Djaja (Tarumanagara University, Jakarta, Indonesia)



Article Info

Publish Date
19 Jan 2026

Abstract

Penelitian ini mengkaji konstruksi hukum kewenangan PPAT dalam pembuatan akta jual beli tanah yang belum bersertifikat serta implikasi yuridisnya terhadap kepastian hukum dan perlindungan para pihak. Latar belakang permasalahan berangkat dari praktik masyarakat yang masih sering memperjualbelikan tanah dengan status girik, petok D, atau letter C yang belum terdaftar di Badan Pertanahan Nasional, sehingga menimbulkan dilema hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kewenangan PPAT dalam konteks peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menilai akibat hukum terhadap kedudukan para pihak dalam transaksi tersebut. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPAT tidak boleh membuat akta jual beli tanah yang belum bersertifikat karena tidak sah dan tidak bisa didaftarkan di Kantor Pertanahan. PPAT harus menolak dan menganjurkan sertifikasi tanah dulu agar tercapai kepastian hukum.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

JIM

Publisher

Subject

Agriculture, Biological Sciences & Forestry Computer Science & IT Economics, Econometrics & Finance Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Public Health Social Sciences

Description

Jurnal Ilmu Multidisplin (JIM) adalah jurnal nasional, peer review, akses terbuka dan ilmiah yang menerbitkan makalah penelitian, makalah review, review mini, laporan kasus, studi kasus, komunikasi singkat, surat, editorial, buku, tesis, karya disertasi, dll, dari semua Aspek Ilmu Pertanian, Ilmu ...