Bencana Lumpur Lapindo di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, tahun 2006 merupakan salah satu bencana lingkungan terbesar di Indonesia yang menimbulkan kerusakan lingkungan, hilangnya tempat tinggal, mata pencaharian, serta hak-hak masyarakat terdampak. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya penanganan, seperti pembangunan tanggul, relokasi warga, pembentukan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), dan pemberian ganti rugi. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi kendala, terutama dalam pemenuhan hak korban. Penelitian ini bertujuan menganalisis penanganan korban, pemenuhan hak-hak korban berdasarkan hukum yang berlaku, serta efektivitas kebijakan pemerintah. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kebijakan pemerintah telah mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, implementasinya belum optimal. Keterlambatan ganti rugi, ketidakjelasan status sebagian korban, serta lambatnya pemulihan sosial-ekonomi menunjukkan perlunya penyempurnaan kebijakan agar perlindungan hukum dan pemenuhan hak korban terlaksana secara lebih efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum.