Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru membawa implikasi penting terhadap penanganan sengketa medis, khususnya terkait pertanggungjawaban pidana tenaga medis atas dugaan kelalaian. Pendekatan pidana yang retributif berpotensi menimbulkan kriminalisasi berlebihan dan melemahkan perlindungan hukum bagi tenaga medis yang bertindak sesuai standar profesi dan itikad baik. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan konsep restorative justice dalam penyelesaian sengketa medis pasca berlakunya KUHP Baru serta menilai perannya dalam menyeimbangkan kepastian hukum, perlindungan tenaga medis, dan pemenuhan hak korban. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa restorative justice merupakan pendekatan yang relevan dan proporsional karena menekankan pemulihan, dialog, dan tanggung jawab profesional. Namun, ketiadaan pengaturan normatif yang eksplisit dalam KUHP Baru menimbulkan potensi ketidakpastian hukum, sehingga diperlukan kerangka hukum yang jelas dan terintegrasi.
Copyrights © 2026