Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tinjauan Terhadap Implementasi Hukum Waris Islam pada Anak Hasil Teknologi Inseminasi Buatan Adetiyo Warman; Friska Rehulina Br Ginting; Rachel Meilisa Pakpahan; Sarah Theresia Zega; Syuratty Astuti Rahayu Manalu
Justice Amnesty Law and Undoing Journal Vol 1, No 2 (2025): November 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalu.v1i2.7273

Abstract

Tujuan hampir semua orang menikah adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa, serta untuk memiliki anak. Namun, konflik keluarga dapat muncul ketika pasangan tidak dapat memiliki anak. Perkembangan teknologi telah memberikan harapan baru, salah satunya melalui teknik inseminasi buatan. Inseminasi buatan menggabungkan sel telur dan sperma tanpa senggama. Menurut klasifikasi, ada tiga cara inseminasi buatan: yang pertama menggunakan benih sperma dan ovum suami dengan rahim isteri; yang kedua menggunakan rahim ibu pengganti untuk menggunakan benih dan ovum isteri; dan yang terakhir menggunakan benih dan ovum dari pihak ketiga atau donor. Anak-anak yang dilahirkan melalui inseminasi buatan yang berasal dari donor menghadapi banyak masalah, seperti status nasab mereka dan bagaimana hal ini mempengaruhi hak waris mereka. Studi ini bertujuan untuk menentukan bagaimana hukum waris Islam diterapkan pada anak yang dilahirkan melalui metode inseminasi buatan donor. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah studi pustaka. Berdasarkan kajian, inseminasi buatan dengan metode pihak ketiga, yaitu penggunaan sperma atau ovum dari donor, dinyatakan tidak sah dan bertentangan dengan prinsip syariat Islam. Anak yang lahir melalui proses ini tidak diakui sebagai anak sah dari pasangan penerima karena melibatkan pihak lain yang bukan pasangan suami istri secara syar’i. Dalam hukum Islam, praktik ini menyerupai zina karena adanya campur tangan biologis pihak ketiga. Oleh sebab itu, anak hasil inseminasi buatan dengan metode pihak ketiga, yaitu penggunaan sperma atau ovum dari donor, dinyatakan tidak sah dan bertentangan dengan prinsip syariat Islam. Anak yang lahir melalui proses ini tidak memiliki hak waris dari pasangan penerima karena hak waris berlandaskan hubungan nasab yang sah. Dalam konteks hukum waris Islam, anak hasil inseminasi pihak ketiga tidak memiliki hak waris dari pasangan penerima karena hubungan nasab yang tidak sah.
Tinjauan Hukum Administrasi Negara Tentang Kasus Kebocoran Data Pelamar Kerja di Komdigi Agnes Natalia Sihombing; Anisa Putri; Dewi Wulandari; Enjelita Dwi Maharani; Friska Rehulina Br Ginting; Taufiq Ramadhan Amry
Journal of Citizen Research and Development Vol. 3 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jcrd.v3i1.8246

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik meningkatkan risiko kebocoran data pribadi, termasuk dalam proses rekrutmen aparatur negara. Kasus kebocoran data pelamar kerja di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menunjukkan adanya dugaan pelanggaran kewajiban administrasi negara dalam pengelolaan data pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk pelanggaran hukum administrasi negara, meninjau kasus-kasus berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), serta mengkaji tanggung jawab administrasi negara yang timbul. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan-undangan dan literatur terkait, khususnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebocoran tersebut merupakan bentuk maladministrasi yang mencerminkan pelanggaran administratif sebagai kepastian hukum, kecermatan, akuntabilitas, serta keterbukaan. Negara bertanggung jawab melakukan pemulihan, perbaikan sistem, serta memberikan sanksi administratif guna menjamin perlindungan hak privasi warga negara.