Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tinjauan Terhadap Implementasi Hukum Waris Islam pada Anak Hasil Teknologi Inseminasi Buatan Adetiyo Warman; Friska Rehulina Br Ginting; Rachel Meilisa Pakpahan; Sarah Theresia Zega; Syuratty Astuti Rahayu Manalu
Justice Amnesty Law and Undoing Journal Vol 1, No 2 (2025): November 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalu.v1i2.7273

Abstract

Tujuan hampir semua orang menikah adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa, serta untuk memiliki anak. Namun, konflik keluarga dapat muncul ketika pasangan tidak dapat memiliki anak. Perkembangan teknologi telah memberikan harapan baru, salah satunya melalui teknik inseminasi buatan. Inseminasi buatan menggabungkan sel telur dan sperma tanpa senggama. Menurut klasifikasi, ada tiga cara inseminasi buatan: yang pertama menggunakan benih sperma dan ovum suami dengan rahim isteri; yang kedua menggunakan rahim ibu pengganti untuk menggunakan benih dan ovum isteri; dan yang terakhir menggunakan benih dan ovum dari pihak ketiga atau donor. Anak-anak yang dilahirkan melalui inseminasi buatan yang berasal dari donor menghadapi banyak masalah, seperti status nasab mereka dan bagaimana hal ini mempengaruhi hak waris mereka. Studi ini bertujuan untuk menentukan bagaimana hukum waris Islam diterapkan pada anak yang dilahirkan melalui metode inseminasi buatan donor. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah studi pustaka. Berdasarkan kajian, inseminasi buatan dengan metode pihak ketiga, yaitu penggunaan sperma atau ovum dari donor, dinyatakan tidak sah dan bertentangan dengan prinsip syariat Islam. Anak yang lahir melalui proses ini tidak diakui sebagai anak sah dari pasangan penerima karena melibatkan pihak lain yang bukan pasangan suami istri secara syar’i. Dalam hukum Islam, praktik ini menyerupai zina karena adanya campur tangan biologis pihak ketiga. Oleh sebab itu, anak hasil inseminasi buatan dengan metode pihak ketiga, yaitu penggunaan sperma atau ovum dari donor, dinyatakan tidak sah dan bertentangan dengan prinsip syariat Islam. Anak yang lahir melalui proses ini tidak memiliki hak waris dari pasangan penerima karena hak waris berlandaskan hubungan nasab yang sah. Dalam konteks hukum waris Islam, anak hasil inseminasi pihak ketiga tidak memiliki hak waris dari pasangan penerima karena hubungan nasab yang tidak sah.
Inovasi Pelayanan Publik Melalui Digitalisasi Administrasi Kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan Adetiyo Warman; Trima Tampubolon; Agnes Pane; Lusi Harianja; Julia Ivanna
Journal of Law, Education and Business Vol. 4 No. 1 (2026): April 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v4i1.8342

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif implementasi inovasi pelayanan publik melalui digitalisasi administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan. Fokus utama kajian ini adalah mengevaluasi efektivitas aplikasi Sibisa dan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam memangkas patologi birokrasi, serta mengidentifikasi hambatan sosiologis yang memicu terjadinya kesenjangan digital (digital divide) di tengah masyarakat yang heterogen. Menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, data dikumpulkan melalui observasi, dokumentasi, dan wawancara mendalam dengan informan yang mewakili berbagai segmen demografis. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa meskipun digitalisasi berhasil meningkatkan efisiensi bagi kelompok usia produktif yang melek teknologi, terdapat kegagalan sistemik dalam menjangkau kelompok lanjut usia dan masyarakat ekonomi rendah akibat minimnya literasi digital dan keterbatasan perangkat. Strategi sosialisasi yang bersifat digital-sentris terbukti belum mampu menyentuh aspek edukatif di tingkat akar rumput, sehingga menciptakan polarisasi kepuasan masyarakat. Penelitian ini merumuskan perlunya pergeseran paradigma dari sekadar penyediaan teknologi menuju pembangunan ekosistem layanan yang inklusif melalui pendampingan komunitas, penyederhanaan antarmuka aplikasi, dan penguatan infrastruktur pendukung guna menjamin keadilan akses bagi seluruh warga negara.