This Author published in this journals
All Journal Jurnal Siartek
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGUKURAN TINGKAT KEBISINGAN JALAN RAJA CENTIS KOTA MAUMERE (Ruas Jalan Raja Centis Kota Maumere di depan Toko Laris) Remigius Yasri; Anastasia Noralita Merdekawati Soludale; Yono Putra
SIARTEK - Jurnal Teknik Sipil dan Arsitektur Vol 6 No 2 (2020): SIARTEK - Jurnal Teknik Sipil dan Arsitektur
Publisher : Program Studi Teknik Sipil

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peningkatan perekonomian di Indonesia menyebabkan kebutuhan sarana transportasi meningkat. Kebisingan merupakan suara yang tidak dikehendaki dan mengganggu manusia. Bising yang ditimbulkan bukan hanya bunyi knalpot kendaraan yang melintas tetapi juga dapat disebabkan oleh gesekan antara permukaan jalan dan ban kendaraan, bahkan bunyi klakson kendaraan. Tingkat kebisingan di Jalan Raja Centis, Kota Maumere diakibatkan oleh sepeda motor dan angkutan umum yang melewati jalan tersebut. Disekitar Jalan Raja Centis tersebut terdiri banyak bangunan yang difungsikan sebagai pertokoan. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah menganalisis tingkat kebisingan di jalan Raja Centis Kota Maumere. Data primer yang digunakan dalam penelitian ini adalah data pengukuran tingkat kebisingan lalu lintas dengan menggunakan alat ukur Sound Level Meter (SLM). Penelitian ini dilakukan di ruas jalan Raja Centis, Kota Maumere. Penelitian di depan Toko Laris. Tingkat kebisingan di ruas Jln. Raja Centis Kota Maumere tepatnya di depan Toko Laris yang nilai kebisingannya 70,11 dBA. Berdasarkan nilai kebisingan yang diperoleh, maka tingkat kebisingan lalu lintas kendaraan pada ruas Jln. Raja Centis Kota Maumere melebihi standar baku mutu tingkat kebisingan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 48 Tahun 1996 untuk kawasan perdagangan dan jasa yaitu 70 dBA sedangkan pada hari Sabtu, 01 Agustus 2020 dengan interval waktu pukul 13.00-13.10 WITA yang nilai kebisingannya 70,11 dBA dengan interval waktu pukul 08.00-08.10 WITA yang nilai kebisingannya 70,11 dBA, diatas standar baku mutu tingkat kebisingan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 48 Tahun 1996 untuk kawasan perdagangan dan jasa yaitu 70 dBA