Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

ANALISIS TINGKAT KEBISINGAN DI JALAN RAJA CENTIS KOTA MAUMERE Remigius Yasri; Anastasia Merdekawati Noralita Soludale; Yono Putra; Margaretha Yuneta
Increate - Inovasi dan Kreasi dalam Teknologi Informasi Vol. 9 No. 1 (2023): Jurnal In Create
Publisher : Increate - Inovasi dan Kreasi dalam Teknologi Informasi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kebisingan merupakan suara yang tidak dikehendaki dan mengganggu manusia. Bising yang ditimbulkan bukan hanya bunyi knalpot kendaraan yang melintas tetapi juga dapat disebabkan oleh gesekan antara permukaan jalan dan ban kendaraan, bahkan bunyi klakson kendaraan. Jalan Raja Centis merupakan salah satu ruas jalan yang terdapat di pusat kota Maumere. Jalan Raja Centis merupakan jalan kolektor dengan tipe jalan satu arah yang memiliki lebar badan jalan 6 meter. Kawasan sekitar ruas jalan Raja Centis merupakan kawasan komersil dengan jumlah arus lalu lintas yang cukup tinggi pada saat jam sibuk. Sepanjang jalan Raja Centis terdapat bangunan perdagangan (pertokoan) dan pasar yang beroperasi dari pukul 06:00 wita sampai dengan pukul 19:00 wita. Akibat tingginya arus lalu lintas di ruas jalan tersebut menimbulkan suara/bunyi yang dapat mengganggu kenyamanan bagi masyarakat di sekitar ruas jalan tersebut. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah menganalisis tingkat kebisingan di jalan Raja Centis Kota Maumere dengan menggunakan standar SK Menteri Negara Lingkungan Hidup No: Kep.48/MENLH/XI/1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan. Pengukuran nilai kebisingan menggunakan alat ukur Sound Level Meter (SLM). Berdasarkan hasil analisis, tingkat kebisingan di ruas jalan Raja Centis Kota Maumere tepatnya di depan Toko Laris diperoleh tingkat kebisingan sebesar 80,57 dBA. Dari nilai tersebut dapat diketahui bahwa tingkat kebisingan akibat arus lalu lintas di ruas jalan Raja Centis Kota Maumere telah melebihi standar baku mutu tingkat kebisingan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 48 Tahun 1996 untuk kawasan perdagangan dan jasa yaitu 70 dBA.
ANALISIS TINGKAT KEBISINGAN JALAN RAJA CENTIS KOTA MAUMERE DITINJAU DARI TINGKAT BAKU MUTU KEBISINGAN YANG DIIZINKAN Remigius Yasri; Yosef Norbertus Tembu Muda; Yono Putra
SIARTEK - Jurnal Teknik Sipil dan Arsitektur Vol 6 No 1 (2020): SIARTEK - Jurnal Teknik Sipil dan Arsitektur
Publisher : Program Studi Teknik Sipil

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pertumbuhan kendaraan di Indonesia beberapa tahun terakhir mengalami peningkatan cukup signifikan pertahunnya. Dengan bertambahnya kendaraan bermotor pribadi yang menyebabkan beberapa dampak lalu lintas. Dampak lain yang dirasakan akibat arus lalu lintas pada ruas jalan apabila diperhatikan lebih jauh juga menyebabkan pencemaran suara akibat kendaraan bermotor berupa kebisingan. Tingkat kebisingan di Jalan Raja Centis, Kota Maumere diakibatkan oleh sepeda motor dan angkutan umum yang melewati jalan tersebut. Pengaruh lalu lintas terhadap kebisingan ini yang akan diteliti untuk mengetahui sebesar apa kebisingan yang ditimbulkan di jalan Raja Centis Kota Maumere yakni depan toko abadi. Data primer yang digunakan dalam penelitian ini adalah data pengukuran tingkat kebisingan lalu lintas dengan menggunakan alat ukur Sound Level Meter (SLM). Penelitian ini dilakukan di ruas jalan Raja Centis, Kota Maumere. Penelitian dilakukan di depan TokoJaya Abadi, Kota maumere. Tingkat kebisingan di ruas Jln. Raja Centis Kota Maumere tepatnya di depan Toko Jaya Abadi pada hari Selasa, 04 Agustus 2020 dengan interval waktu pukul 10.00-10.10 WITA yang nilai kebisingannya 70,17 dBA sedangkan pada interval waktu pukul 16.00-16.10 WITA yang nilai kebisingannya 71,53 dBA. Berdasarkan nilai kebisingan yang diperoleh, Berdasarkan nilai kebisingan yang diperoleh, maka tingkat kebisingan lalu lintas kendaraan pada ruas Jln. Raja Centis Kota Maumere melebihi standar baku mutu tingkat kebisingan. Faktor penyebab kebisingan dihasilkan oleh aktivitas transportasi pada Jalan Raja Centis, seperti volume lalu lintas kendaraan yang kebisingannya bersumber dari suara klakson dan bunyi musik (sound) angkutan umum, bunyi knalpot racing, pergesekan ban, dan suara rem angin.
PENGUKURAN TINGKAT KEBISINGAN JALAN RAJA CENTIS KOTA MAUMERE (Ruas Jalan Raja Centis Kota Maumere di depan Toko Laris) Remigius Yasri; Anastasia Noralita Merdekawati Soludale; Yono Putra
SIARTEK - Jurnal Teknik Sipil dan Arsitektur Vol 6 No 2 (2020): SIARTEK - Jurnal Teknik Sipil dan Arsitektur
Publisher : Program Studi Teknik Sipil

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peningkatan perekonomian di Indonesia menyebabkan kebutuhan sarana transportasi meningkat. Kebisingan merupakan suara yang tidak dikehendaki dan mengganggu manusia. Bising yang ditimbulkan bukan hanya bunyi knalpot kendaraan yang melintas tetapi juga dapat disebabkan oleh gesekan antara permukaan jalan dan ban kendaraan, bahkan bunyi klakson kendaraan. Tingkat kebisingan di Jalan Raja Centis, Kota Maumere diakibatkan oleh sepeda motor dan angkutan umum yang melewati jalan tersebut. Disekitar Jalan Raja Centis tersebut terdiri banyak bangunan yang difungsikan sebagai pertokoan. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah menganalisis tingkat kebisingan di jalan Raja Centis Kota Maumere. Data primer yang digunakan dalam penelitian ini adalah data pengukuran tingkat kebisingan lalu lintas dengan menggunakan alat ukur Sound Level Meter (SLM). Penelitian ini dilakukan di ruas jalan Raja Centis, Kota Maumere. Penelitian di depan Toko Laris. Tingkat kebisingan di ruas Jln. Raja Centis Kota Maumere tepatnya di depan Toko Laris yang nilai kebisingannya 70,11 dBA. Berdasarkan nilai kebisingan yang diperoleh, maka tingkat kebisingan lalu lintas kendaraan pada ruas Jln. Raja Centis Kota Maumere melebihi standar baku mutu tingkat kebisingan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 48 Tahun 1996 untuk kawasan perdagangan dan jasa yaitu 70 dBA sedangkan pada hari Sabtu, 01 Agustus 2020 dengan interval waktu pukul 13.00-13.10 WITA yang nilai kebisingannya 70,11 dBA dengan interval waktu pukul 08.00-08.10 WITA yang nilai kebisingannya 70,11 dBA, diatas standar baku mutu tingkat kebisingan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 48 Tahun 1996 untuk kawasan perdagangan dan jasa yaitu 70 dBA