Hendra Setyadi Kurniaputra
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ETIKA PROFESI ADVOKAT DALAM KONTESTASI POLITIK Dian Rosita; Hendra Setyadi Kurniaputra; Maslikan Maslikan
JURNAL KEADILAN HUKUM Vol 5, No 1 (2024): JURNAL KEADILAN HUKUM
Publisher : JURNAL KEADILAN HUKUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Politik adalah strategi atau taktik, di Indonesia seringkali dikaitkan dengan kontestasi. Kontestasi politik di Indonesia atau yang sering disebut sebagai Pemilihan Umum (Pemilu) saat ini bukan lagi sebuah pesta demokrasi bagi rakyat melainkan menjadi ajang adu kekuatan politik antar tokoh-tokoh politik Indonesia. Etika yang selama ini disembunyikan muncul menjelang kontestasi politik. Sebagai profesi yang officium nobile¸ seorang Advokat tidak terikat pada kekuasaan politik dan hirerarki jabatan tertentu. Advokat merupakan profesi yang independent. Meskipun tidak ada larangan bagi pribadi Advokat yang terjun dalam tim sukses dan mengikuti kampanye, namun yang perlu diperhatikan adalah bagaimana menjaga prinsip etika profesi Advokat sebagai penjaga keadilan dan penegak hukum yang independent serta bagaimana  memperkuat integritas profesi advokat dalam perkembangan politik saat ini. Metode yang digunakan dalam kajian ini adalah metode yuridis sosiologis. Hasil kajian menyimpulkan bahwa sebagai profesi yang officium nobile¸ seorang Advokat yang aktif berkampanye atau sekedar mempromosikan calon-calon tertentu hendaknya selalu menjaga prinsip etika profesi advokat sebagai penjaga keadilan dan penegak hukum yang independent dengan tidak mengatasnamakan Organisasi Advokat. Kemudian untuk memperkuat integritas profesi Advokat dalam perkembangan politik saat ini, seorang Advokat yang terlibat dalam kontestasi pemilu harus selalu mengedepankan tanggung jawab untuk menjaga netralitas organisasi dan profesi dengan tidak membawa nama organisasi maupun untuk mendapatkan dukungan publik terhadap keberpihakkannya pada salah satu pasangan calon.Kata Kunci :  advokat, etika profesi,  kontestasi politik, pemilu