Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Minimnya Pengajuan Restitusi Dalam Putusan Hakim Tindak Pidana Perdagangan Orang Rizmanda Nurfitria; Diana Lukita Sari
Indonesian Journal of Social Sciences and Humanities Vol. 5 No. 1 (2025): Indonesian Journal of Social Sciences and Humanities (IJSSH)
Publisher : Indonesian Publication Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana Perdagangan Orang merupakan bentuk perlakuan buruk dari pelanggaran harkat dan juga martabat manusia. Tindak pidana ini dapat mengakibatkan korban mengalami gangguan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan social. Dalam tindak pidana ada perlindungan terhadap saksi dan korban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 atas perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Yang kemudian, dalam tindak pidana perdagangan orang korban dapat mengajukan restitusi sebagai ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku tindak pidana kepada korban atau keluarganya akibat tindakan yang merugikan korban. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah yang menjadi faktor dari minimnya pengajuan restitusi untuk korban tindak pidana perdagangan orang dalam putusan hakim yang dimana hal ini jelas sudah diatur dalam undang-undang. di Indonesia prosedur pengajuan restitusi untuk tindak pidana perdagangan orang sudah diatur dan dijelaskan dalam Pasal 48 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007, pemberian restitusi dilakukan dalam 14 hari terhitung sejak diberitahukannya putusan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap. Kemudian, dalam hal pelaku diputus bebas oleh pengadilan tingkat banding atau kasasi, maka hakim memerintahkan dalam purusannya agar uang restitusi dapat dititipkan dikembalikan kepada yang bersangkutan. Akan tetapi untuk hal tersebut di Indonesia masih minim diajukan karena adanya kendala terkait impelementasi hak atas restitusi bagi korban tindak pidana yang tidak mudah untuk diajukan.