Perkembangan teknologi informasi telah mendorong digitalisasi dalam praktik kenotariatan, termasuk munculnya akta notaris elektronik sebagai bagian dari konsep cyber notary. Namun, inovasi tersebut belum sepenuhnya diimbangi oleh kesiapan hukum acara perdata yang masih berorientasi pada pembuktian konvensional. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian mengenai kedudukan dan kekuatan pembuktian akta notaris elektronik dalam proses peradilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi normatif alat bukti tertulis dan akta otentik, mengkaji pengakuan bukti elektronik dalam hukum positif, serta menelaah problematika autentikasi dan penilaian hakim terhadap akta notaris elektronik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis, melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan adanya disharmoni antara hukum acara perdata dan regulasi teknologi informasi, khususnya dalam aspek autentikasi dan kekuatan pembuktian. Ketidaksinkronan tersebut memperluas ruang diskresi hakim dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi yang mengintegrasikan prinsip keotentikan akta dengan standar pembuktian elektronik guna menjamin kepastian hukum dalam pembuktian perdata berbasis digital.