Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Emas Digital sebagai Model Investasi Berbasis Nilai Syariah untuk Menguatkan Ekonomi Umat di Era Transformasi Digital Nurdianasari Nurdin
Scientific Journal for Nation Building Vol. 1 No. 3 (2025): Scientific Journal for Nation Building
Publisher : Yayasan Nanggroe Aceh Mulia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.66155/sgz2mq97

Abstract

Transformasi digital telah mendorong lahirnya berbagai instrumen investasi berbasis teknologi yang mengubah pola pengelolaan aset masyarakat, termasuk dalam konteks ekonomi syariah. Salah satu inovasi yang berkembang adalah emas digital, yang menawarkan kemudahan akses, efisiensi transaksi, dan fleksibilitas kepemilikan. Meskipun demikian, kajian terhadap emas digital selama ini cenderung berfokus pada aspek teknis dan keuntungan finansial, sementara dimensi nilai syariah dan perannya dalam penguatan ekonomi umat masih relatif terbatas. Oleh karena itu, artikel ini bertujuan untuk menganalisis emas digital sebagai model investasi berbasis nilai syariah yang relevan dalam upaya memperkuat ekonomi umat di era transformasi digital. Penelitian ini menggunakan metode kajian pustaka (library research) dengan menganalisis berbagai sumber tertulis berupa buku, artikel ilmiah, jurnal, dan dokumen akademik yang berkaitan dengan emas digital, investasi syariah, ekonomi Islam, dan transformasi digital. Data dianalisis secara deskriptif-analitis untuk mengidentifikasi konsep, prinsip, serta kesenjangan kajian yang ada dalam literatur. Hasil kajian menunjukkan bahwa emas digital memiliki karakteristik sebagai aset riil yang sejalan dengan prinsip syariah, khususnya apabila didukung oleh kejelasan akad, kepemilikan yang sah, dan sistem yang transparan. Selain itu, emas digital memiliki potensi strategis sebagai instrumen penguatan ekonomi umat, tidak hanya dalam konteks individu, tetapi juga secara kolektif dan berorientasi pada kemaslahatan. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa integrasi teknologi digital dan nilai syariah dalam pengelolaan emas digital dapat membentuk model investasi yang adaptif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Kontribusi penelitian ini terletak pada penguatan kerangka konseptual yang mengaitkan emas digital dengan ekonomi syariah dan pemberdayaan umat, serta membuka ruang bagi pengembangan kajian dan praktik investasi syariah berbasis digital di masa depan.
Emas Digital Sebagai Objek Akad: Implikasi Hukum Pada Praktik Investasi Jual Beli Emas Secara Online Nurdianasari Nurdin; Nazaruddin A. Wahid; Muhammad Yasir Yusuf
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 3 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i3.3079

Abstract

Penelitian ini mengkaji kedudukan emas digital sebagai objek akad serta implikasi hukumnya dalam praktik investasi dan jual beli emas secara online. Perkembangan teknologi digital telah mendorong munculnya berbagai platform investasi emas yang menawarkan kemudahan transaksi melalui aplikasi. Namun, fenomena tersebut menimbulkan sejumlah persoalan dalam fikih muamalah, khususnya terkait kejelasan objek akad, status kepemilikan, dan bentuk penguasaan (qabḍ) atas emas yang ditransaksikan. Dalam praktiknya, investor umumnya tidak menerima emas secara fisik, melainkan memperoleh bukti kepemilikan dalam bentuk saldo atau catatan digital. Oleh karena itu, penelitian ini difokuskan pada tiga permasalahan utama, yaitu konstruksi fikih muamalah mengenai emas digital sebagai objek akad, implikasi hukum qabḍ ḥukmī dalam transaksi emas digital, serta implikasi kedudukan emas digital sebagai objek akad terhadap praktik investasi emas secara online. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan emas digital berdasarkan konsep akad, harta, kepemilikan, ‘an tarāḍin, qabḍ, dan maqāṣid al-syarī‘ah. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, pendekatan fikih muamalah, dan pendekatan regulatif melalui kajian terhadap fatwa DSN-MUI serta peraturan yang berkaitan dengan investasi emas digital di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa emas digital dapat menjadi objek akad yang sah apabila memenuhi syarat-syarat objek akad dalam fikih muamalah, yaitu dapat ditentukan secara jelas, memiliki manfaat, berada dalam kepemilikan yang sah, serta dapat diserahterimakan. Keabsahan emas digital sebagai objek akad ditentukan oleh kemampuannya merepresentasikan emas fisik, memiliki gramasi dan kadar yang jelas, didukung oleh aset dasar (underlying asset), serta memberikan hak kepemilikan dan hak pengelolaan (taṣarruf) kepada pemiliknya. Selain itu, qabḍ ḥukmī dalam transaksi emas digital dapat dibenarkan apabila pencatatan saldo memberikan penguasaan hukum yang nyata kepada pengguna. Temuan penelitian juga menunjukkan bahwa konsep qabḍ ḥukmī telah membawa transformasi penting dalam fikih muamalah kontemporer melalui reinterpretasi makna serah terima dari penguasaan fisik menuju penguasaan hukum atas aset. Dengan demikian, apabila emas digital memenuhi syarat sebagai maḥall al-‘aqd, maka transaksi yang dilakukan memiliki keabsahan hukum dan melahirkan hak kepemilikan yang sah bagi pengguna atas emas atau porsi emas yang dimilikinya.