Sri Maharani
Sekolah Tinggi Ekonomi Dan Bisnis Islam (STEBIS) Al- Ulum Terpadu Medan

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

WAKAF TUNAI DALAM PERSPEKTIF ISLAM Sri Maharani
At-Tanmiyah Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam Vol 1 No 1 (2022): Juni
Publisher : Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Islam (STEBIS) Al-Ulum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Wakaf merupakan sedekah harta secara permanen dengan membekukan atau membatasi pemanfaatannya (tasaruf) untuk hal-hal yang diperbolehkan dalam syariat Islam. zat harta-benda yang diwakafkan tidak boleh ditasharrufkan. Sebab yang ditasharrufkan adalah manfaatnya. Dalil wakaf tercantum dalam Al- Quraan surah Ali Imran ayat 92 dan As- Sunnah (HR. Muslim), sehingga mampu mendorong Kaum Muslimin menyedekahkan hartanya untuk menggapai ridho Allah SWT. Menurut Imam Nawawi salah satu bentuk dari sedekah jariyah adalah wakaf. Wakaf adalah memindahkan hak milik pribadi menjadi milik suatu badan yang memberi manfaat bagi masyarakat. Ada lima syarat dan rukun wakaf yang harus dipenuhi: Wakif atau orang yang mewakafkan harta, Mauquf bih atau tersedia barang atau harta yang akan diwakafkan, Mauquf ‘Alaih atau pihak yang diberi wakaf dan peruntukan wakaf atas harta yang tersedia, Shighat atau pernyataan sebagai ikrar wakif untuk kehendak mewakafkan sebagian harta bendanya demi kepentingan orang banyak, Nazhir atau orang yang akan bertanggung jawab mengelola harta wakaf tersebut. Wakaf tunai (waqf al nuqud, cash waqf) adalah wakaf dalam bentuk uang. Caranya dengan menjadikan uang wakaf sebagai modal dalam akad mudharabah yang keuntungannya disalurkan sebagai wakaf, atau dengan meminjamkan uang dalam akad pinjaman (qardh). Sebenarnya ada khilafiyah di kalangan fuqaha mengenai hukum wakaf tunai. Pertama, tak membolehkan wakaf tunai. Ini pendapat mayoritas fuqaha Hanafiyah, pendapat mazhab Syafi’i, dan pendapat yang sahih di kalangan fuqaha Hanabilah dan Zaidiyyah. Kedua, membolehkan wakaf tunai. Ini pendapat ulama Malikiyyah, juga satu riwayat Imam Ahmad yang dipilih Ibnu Taimiyyah (Majmu’ul Fatawa) dan juga satu pendapat (qaul) di kalangan fuqaha Hanafiyah dan Hanabilah. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah). Yang lebih kuat (rajih) pendapat yang tak membolehkan wakaf tunai, dengan 3 (tiga) alasan: Pertama, pendapat yang tak membolehkan lebih sesuai dan lebih dekat kepada definisi syar’i (ta’rif syar’i) bagi wakaf, yang mensyaratkan tetapnya zat harta wakaf (ma’a baqaa`i ‘ainihi). Kedua, pendapat yang tak membolehkan wakaf tunai berarti berpegang dengan hukum asal (al ashl), yaitu benda wakaf harus dipertahankan zatnya
SYIRKAH BAGIAN EKONOMI ISLAM MAMPU MENGATASI RIBA Sri Maharani
At-Tanmiyah Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam Vol 1 No 1 (2022): Juni
Publisher : Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Islam (STEBIS) Al-Ulum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Syirkah adalah transaksi antara dua orang atau lebih, yang dua-duanya sepakat untuk melakukan kerja yang bersifat finansial dengan tujuan mencari keuntungan. Dalam kegiatan ekonomi, kita biasa menemukan beberapa pihak yang bekerja sama membentuk satu kelompok yang bertujuan untuk menghasilkan untung. Dalam Islam kerjasama ini berbentuk syirkah. Syirkah mampu mengentaskan riba. Riba termasuk dosa besar yang dapat menjerumuskan pelakunya ke neraka sedangkan syirkah termasuk kegiatan ekonomi yang diberkahi Allah SWT. Akad syirkah oleh banyak kalangan dianggap sebagai bentuk yang paling ideal dalam implementasi ekonomi Isla. Imam Ad Daruquthni meriwayatkan dari Abu Hurairah dari Nabi SAW yang bersabda: "Yang maksudnya, Allah SWT berfirman: 'Aku adalah pihak ketiga (Yang Maha Melindungi) bagi dua orang yang melakukan syirkah, selama salah seorang di antara mereka tidak berkhianat kepada orang yang bersyirkahnya. Apabila di antara mereka ada yang berkhianat, maka aku akan keluar dari mereka (tidak melindungi)”. Syirkah bisa diklasifikasikan menjadi lima macam: yaitu syirkah Inan, Abdan, Mudlarabah, Wujuh dan syirkah Mufawadlah
PANDANGAN ISLAM TENTANG ILMU EKONOMI DAN SISTEM EKONOMI Sri Maharani
At-Tanmiyah Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam Vol 1 No 2 (2022): December. At-Tanmiyah: Jurnal Ekonomi dan Binis Islam
Publisher : Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Islam (STEBIS) Al-Ulum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Economics and economic systems discuss economics, but economics and economic system are two different things. Where between the concept of one with the concept of the other is not the same. Because the economic system is not distinguished on the basis of wealth and wealth, it is not even affected by wealth. Therefore, it is a fatal mistake, when making the economy as a discussion which is considered to discuss the same problem between science and economic system. Because of that kind of thing, it will certainly lead to errors in understanding the economic problems to be solved. Islam's view of the issue of wealth differs from the Islamic view of the issue of the use of wealth