Pengabdian kepada masyarakat ini dilatarbelakangi oleh permasalahan koordinasi internal di Lembaga Bantuan Hukum Koalisi Perempuan Ronggolawae (KPR) Tuban, berupa keterbatasan komunikasi antar anggota, belum optimalnya pembagian peran dalam penanganan kasus, serta perlunya penguatan mechanism kerja tim untuk meningkatkan efektivitas layanan hukum bagi masyarakat, terutama masyarakat misk. Tim KPR Tuban menghadapi tantangan dalam hal komunikasi dan koordinasi antar anggotatim yang terdiridariadvokat, paralegal, dan staf administrasi. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kerjasamatim melalui metode Focus Group Discussion (FGD) yang dapat memperbaiki dinamika internal dan meningkatkan kualitas layanan hukum. Mitra pengabdian dalam kegiatan ini adalah KPR Tuban, yang berkomitmen untuk mengembangkan tim yang lebih solid dan efektif. Metode yang digunakan meliputi FGD, brainstorming, aktivitas kolaboratif, dan evaluasi, dengan penekanan pada peningkatan komunikasi, koordinasi, dan kepemimpinan dalam tim. Hasil dari pengabdian ini menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta terkait kerjasama tim, dengan kenaikan rata-rata sebesar 25% dari hasil Pretest ke Posttest pada aspek komunikasi, koordinasi, kepemimpinan, dan penyelesaian konflik. Rata-rata nilai Pretest peserta adalah 60%, sementara Posttest mencapai 85%. Temuan ini menunjukkan bahwa FGD berhasil memperbaiki pemahaman peserta dan memperkuat kerjasama tim. Maknanya kegiatan ini berpotensi mendukung peningkatan kualitas layanan hukum di KPR Tuban dan diharapkan dapat berkelanjutan untuk mendukung tujuan organisasi dalam menghadirkan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.