Komang Widiana Purnawan
Fakultas Hukum, Universitas Udayana

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ADVISORY OPINION SEBAGAI INSTRUMEN LAW-MAKING DALAM HUKUM INTERNASIONAL: STUDI KASUS REPARATION FOR INJURIES 1949 Komang Widiana Purnawan; Dewa Gede Pradnya Yustiawan
Kertha Desa: Journal Ilmu Hukum Vol. 13 No. 10 (2025)
Publisher : Fakultas Hukum Unversitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pendapat nasihat (advisory opinion) Mahkamah Internasional (ICJ) pada prinsipnya bersifat tidak mengikat. Namun, dalam beberapa kasus, pendapat ini memiliki dampak signifikan terhadap pembentukan norma hukum internasional. Studi ini menganalisis bagaimana pendapat Mahkamah Internasional dalam kasus Reparation for Injuries Suffered in the Service of the United Nations (1949) membentuk norma hukum baru melalui interpretasi yuridis terhadap Piagam PBB. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan konseptual dan studi kasus. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun tidak bersifat mengikat, pendapat Mahkamah Internasional dalam kasus ini memperluas pengakuan terhadap kapasitas hukum organisasi internasional, dan memberikan kontribusi langsung terhadap pembentukan norma hukum internasional modern. Advisory opinion terbukti menjadi salah satu bentuk law-making yang relevan dan penting dalam dinamika hukum internasional kontemporer. The advisory opinions of the International Court of Justice (ICJ) are formally non-binding. However, in several cases, they significantly influence the development of international legal norms. This study analyzes how the ICJ’s opinion in Reparation for Injuries Suffered in the Service of the United Nations (1949) contributed to international law-making by interpreting the UN Charter beyond its textual limitations. Using normative legal research with conceptual and case approaches, this study finds that despite its non-binding nature, the opinion of the ICJ significantly expanded the recognition of the international legal personality of international organizations and served as a precedent in subsequent legal practices. Advisory opinions have thus become an essential element in the evolution of modern international law.
KONFLIK PENETAPAN STATUS HUKUM ANAK DALAM PERKAWINAN CAMPURAN: TINJAUAN HUKUM PERDATA INTERNASIONAL DAN KONSTITUSI Ida Bagus Gede Pradnyana Jelantik; Komang Widiana Purnawan
Kertha Desa: Journal Ilmu Hukum Vol. 13 No. 12 (2025)
Publisher : Fakultas Hukum Unversitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konflik penetapan status hukum anak dalam perkawinan campuran lintas negara, khususnya terkait ketidaksinkronan antara prinsip Hukum Perdata Internasional (HPI) dan norma konstitusional dalam Pasal 28B ayat (2) UUD NRI 1945. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual untuk menelaah kekaburan norma, kekosongan hukum, serta praktik penerapan hukum asing oleh peradilan Indonesia. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa belum adanya Undang-Undang HPI, lemahnya mekanisme pengakuan dan penerapan hukum asing, serta disharmoni antara instrumen HPI dengan kebijakan konstitusional menyebabkan ketidakpastian hukum bagi anak hasil perkawinan campuran. Penelitian ini menegaskan perlunya harmonisasi regulasi dan pembaruan politik hukum nasional untuk menjamin perlindungan hukum anak secara adil dan responsif terhadap hubungan keperdataan transnasional. This study aims to analyze the legal conflicts in determining the status of children born from mixed-nationality marriages, particularly the inconsistencies between the principles of Private International Law (PIL) and the constitutional norms under Article 28B(2) of the 1945 Constitution of Indonesia. This research employs a normative legal method using statutory, case, and conceptual approaches to examine normative ambiguities, legal gaps, and the judicial application of foreign law in Indonesia. The findings indicate that the absence of a comprehensive PIL statute, the lack of a clear mechanism for recognizing and applying foreign law, and disharmony between PIL instruments and constitutional guarantees have resulted in legal uncertainty and inadequate protection for children of mixed marriages. The study concludes that harmonization of legislation and reform of Indonesia’s legal policy are essential to ensure fair, consistent, and transnationally responsive legal protection for children.