Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konflik penetapan status hukum anak dalam perkawinan campuran lintas negara, khususnya terkait ketidaksinkronan antara prinsip Hukum Perdata Internasional (HPI) dan norma konstitusional dalam Pasal 28B ayat (2) UUD NRI 1945. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual untuk menelaah kekaburan norma, kekosongan hukum, serta praktik penerapan hukum asing oleh peradilan Indonesia. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa belum adanya Undang-Undang HPI, lemahnya mekanisme pengakuan dan penerapan hukum asing, serta disharmoni antara instrumen HPI dengan kebijakan konstitusional menyebabkan ketidakpastian hukum bagi anak hasil perkawinan campuran. Penelitian ini menegaskan perlunya harmonisasi regulasi dan pembaruan politik hukum nasional untuk menjamin perlindungan hukum anak secara adil dan responsif terhadap hubungan keperdataan transnasional. This study aims to analyze the legal conflicts in determining the status of children born from mixed-nationality marriages, particularly the inconsistencies between the principles of Private International Law (PIL) and the constitutional norms under Article 28B(2) of the 1945 Constitution of Indonesia. This research employs a normative legal method using statutory, case, and conceptual approaches to examine normative ambiguities, legal gaps, and the judicial application of foreign law in Indonesia. The findings indicate that the absence of a comprehensive PIL statute, the lack of a clear mechanism for recognizing and applying foreign law, and disharmony between PIL instruments and constitutional guarantees have resulted in legal uncertainty and inadequate protection for children of mixed marriages. The study concludes that harmonization of legislation and reform of Indonesia’s legal policy are essential to ensure fair, consistent, and transnationally responsive legal protection for children.
Copyrights © 2025