Dewa Gede Pradnya Yustiawan
Fakultas Hukum, Universitas Udayana

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ADVISORY OPINION SEBAGAI INSTRUMEN LAW-MAKING DALAM HUKUM INTERNASIONAL: STUDI KASUS REPARATION FOR INJURIES 1949 Komang Widiana Purnawan; Dewa Gede Pradnya Yustiawan
Kertha Desa: Journal Ilmu Hukum Vol. 13 No. 10 (2025)
Publisher : Fakultas Hukum Unversitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pendapat nasihat (advisory opinion) Mahkamah Internasional (ICJ) pada prinsipnya bersifat tidak mengikat. Namun, dalam beberapa kasus, pendapat ini memiliki dampak signifikan terhadap pembentukan norma hukum internasional. Studi ini menganalisis bagaimana pendapat Mahkamah Internasional dalam kasus Reparation for Injuries Suffered in the Service of the United Nations (1949) membentuk norma hukum baru melalui interpretasi yuridis terhadap Piagam PBB. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan konseptual dan studi kasus. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun tidak bersifat mengikat, pendapat Mahkamah Internasional dalam kasus ini memperluas pengakuan terhadap kapasitas hukum organisasi internasional, dan memberikan kontribusi langsung terhadap pembentukan norma hukum internasional modern. Advisory opinion terbukti menjadi salah satu bentuk law-making yang relevan dan penting dalam dinamika hukum internasional kontemporer. The advisory opinions of the International Court of Justice (ICJ) are formally non-binding. However, in several cases, they significantly influence the development of international legal norms. This study analyzes how the ICJ’s opinion in Reparation for Injuries Suffered in the Service of the United Nations (1949) contributed to international law-making by interpreting the UN Charter beyond its textual limitations. Using normative legal research with conceptual and case approaches, this study finds that despite its non-binding nature, the opinion of the ICJ significantly expanded the recognition of the international legal personality of international organizations and served as a precedent in subsequent legal practices. Advisory opinions have thus become an essential element in the evolution of modern international law.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PENIPUAN DAN PRAKTIK CURANG PADA INDUSTRI JASA PARIWISATA I Made Wahyu Candra Prasetya; Dewa Gede Pradnya Yustiawan
Kertha Desa: Journal Ilmu Hukum Vol. 13 No. 11 (2025)
Publisher : Fakultas Hukum Unversitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan studi ini untuk mendalami serta memahami bentuk penipuan dan praktik curang yang terjadi pada industry jasa pariwisata, dan memahami upaya perlindungan hukum ditujukan kepada konsumen akibat tindakan penipuan dan praktik curang pada industri jasa pariwisata. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap wisatawan dapat dipersamakan dengan hak konsumen pengguna barang dan/atau jasa dari pengelola destinasi wisata. Wisatawan yang mengalami kecurangan atau penipuan dari produk yang digunakan pada wilayah pariwisata dapat memperoleh hak perlindungan hukum melalui Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pemulihan hak ini tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan karena hanya mengatur pengembangan dan pemberdayaan pariwisata. Bentuk kecurangan dan penipuan yang dilakukan pelaku usaha di sepanjang akses destinasi wisata melanggar prinsip itikad baik dan memberikan informasi yang benar diatur dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen. Adapun untuk Undang-undang Kepariwisataan tidak menentukan hak-hak wisatawan secara spesisik sebagai konsumen pariwisata. The purpose of this study is to explore and understand the forms of fraud and cheating practices that occur in the tourism service industry, and to understand the legal protection efforts aimed at consumers as a result of fraud and cheating practices in the tourism service industry. This study uses a normative legal research method with a legislative and conceptual approach. The results of the study indicate that legal protection for tourists can be equated with the rights of consumers who use goods and/or services from tourism destination managers. Tourists who experience fraud or deception from products used in tourism areas can obtain legal protection rights through Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. The restoration of these rights is not regulated in Law Number 10 of 2009 on Tourism because it only addresses the development and empowerment of tourism. The forms of fraud and deception committed by business operators along tourist destination access routes violate the principle of good faith and the provision of accurate information, as regulated in the Consumer Protection Law. As for the Tourism Law, it does not specifically define the rights of tourists as tourism consumers.