Penelitian ini dimaksudkan untuk menelaah tanggungjawab serta perlindungan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi individu yang menjadi korban salah tangkap (error in persona) oleh penyidik kepolisian, sekaligus mengevaluasi prosedur pengajuan kompensasi atau ganti rugi dalam kasus tersebut. Pendekatan yang diterapkan dalam penelitian ini meliputi penelitian hukum normatif, dengan fokus pada studi peraturan perundang-undangan serta penelitian konsep hukum. Temuan penelitian menunjukan bahwa individu yang salah ditangkap berhak atas memperoleh pertanggungjawaban, perlindungan hukum, dan HAM, termasuk pemulihak hak, status, martabat, dan harkatnya sebagai warga negara. Hak-hak tersebut dapat dijamin melalui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 39iTahuni 1999itentang Hak Asasi Manusia, serta berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Thisistudyiaims to examine the responsibilities and legal as well as human rights protections for individuals who have been mistakenly arrested (error in persona) by police investigators, while also assessing the procedures for claiming compensation or restitution in such cases. The research employs a normativeilegaliapproach, focusing on the analysisi of legislation and legal concepts. The findings indicate that victims of wrongful arrest are entitled to accountability, legal protection, and human rights, includingithe restoration of their rights, status, dignity, and personal worth as citizens. These rights are safeguarded under the Criminal Procedure Code (KUHAP), Law Number 39iof 1999i concerningi HumaniRights, and the 1945iConstitutioni of the Republici of Indonesia.