Ellora Sukardi
Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

LEGAL COMPARISON OF USER GENERATED CONTENT RESPONSIBILITY FOR MUSIC COPYRIGHT INFRINGEMENT IN INDONESIA AND THE EUROPEAN UNION Louise Shania Sabela; Ellora Sukardi
Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum Vol. 13 No. 9 (2025)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/KS.2025.v13.i09.p10

Abstract

Perkembangan teknologi yang makin masif kini menghadirkan platform yang diisi konten-konten buatan penggunanya. Sistem yang disebut UGC (user-generated content) ini menghasilkan masalah baru, terutama berkaitan dengan hak kekayaan intelektual terhadap karya-karya yang diunggah dan berbagai atributnya, seperti musik. Artikel ini akan mengkaji penerapan hukum hak cipta pada Uni Eropa dan Indonesia. Penerapan tersebut akan dikaji berdasarkan teori sistem hukum yang membagi hukum dalam tiga komponen analisis: struktur, substansi, dan budaya. Metode yang digunakan adalah perbandingan hukum mengenai hak cipta antara Uni Eropa dengan Indonesia, terutama Article 17 EU Directive on Copyright on Digital Single Market dan UU Hak Cipta. Berdasarkan perbandingan tersebut, ditemukan bahwa Uni Eropa telah memiliki sistem hukum yang lebih akomodatif terhadap hak cipta, baik dari segi mekanisme pengawasan, pengaduan, sampai adanya lex specialis untuk hak cipta dalam platform digital. Dalam mekanisme pengawasan dan pengaduan, Indonesia masih bergantung pada inisiatif platform. Indonesia juga belum memiliki lex specialis mengenai hak cipta dalam platform digital. Kondisi ini berkaitan dengan perbedaan budaya hukum Uni Eropa dan Indonesia. Budaya hukum Uni Eropa lebih menghormati hak cipta, baik dari sisi eksternal maupun internal. Di Indonesia, hak cipta memperoleh ketidakjelasan karena budaya hukum internal yang mengutamakan penindakan serta budaya hukum eksternal yang kurang mengenal hak cipta yang cenderung Eurosentris.
PERBANDINGAN SISTEM PERLINDUNGAN HAK MORAL DALAM HAK CIPTA ANTARA INDONESIA DAN KOREA SELATAN TERHADAP MUSIK Nelson Sii; Ellora Sukardi
Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum Vol. 13 No. 10 (2025)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/KS.2025.v13.i10.p10

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan sistem perlindungan hak moral dalam hak cipta musik di Indonesia dan Korea Selatan, dengan fokus pada efektivitas pengaturan hukum serta implementasi penegakan hak moral pencipta. Secara normatif, hak moral di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya Pasal 5 dan Pasal 57, yang menegaskan bahwa hak moral bersifat melekat dan abadi pada diri pencipta. Namun, pelaksanaannya masih bersifat deklaratif karena belum memiliki mekanisme kelembagaan yang efektif. Sebaliknya, Korea Selatan mengatur hak moral secara lebih komprehensif dalam Copyright Act Pasal 11 sampai Pasal 15, yang meliputi hak pengumuman, hak atribusi, hak integritas, dan hak moral pasca-kematian. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan komparatif (comparative approach) yang menelaah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan utama terletak pada efektivitas kelembagaan dan budaya hukum: Korea Selatan memiliki sistem yang terintegrasi dengan lembaga seperti Korean Copyright Commission (KCC) dan Korea Music Copyright Association (KOMCA) yang menegakkan hak moral secara non-litigasi, sedangkan Indonesia masih bergantung pada penyelesaian di Pengadilan Niaga karena ketidakefektifan jalur non-litigasi. Dimana bahwa lemahnya kelembagaan dan rendahnya kesadaran hukum menjadi tantangan utama dalam penegakan hak cipta di Indonesia. Kesimpulan penelitian ini menegaskan perlunya penguatan regulasi, kelembagaan, dan budaya hukum menjadi faktor penting dalam mewujudkan perlindungan hak moral yang efektif dan berkeadilan di Indonesia. This study aims to analyze and compare the system of moral rights protection in music copyright between Indonesia and South Korea, focusing on the effectiveness of legal regulation and the implementation of moral rights enforcement. Normatively, moral rights in Indonesia are regulated under Law Number 28 of 2014 on Copyright, particularly in Articles 5 and 57, which affirm that moral rights are inherent and perpetual to the creator. However, their implementation remains declarative due to the absence of an effective institutional mechanism. In contrast, South Korea regulates moral rights more comprehensively under Articles 11 to 15 of the Copyright Act, which include the right of disclosure, the right of authorship, the right of integrity, and posthumous moral rights. This research employs a normative juridical method with a comparative approach that examines primary, secondary, and tertiary legal materials through library research. The findings reveal that the main differences lie in institutional effectiveness and legal culture: South Korea has an integrated system supported by institutions such as the Korean Copyright Commission (KCC) and the Korea Music Copyright Association (KOMCA), which enforce moral rights through non-litigation mechanisms, whereas Indonesia still relies on commercial court proceedings due to the ineffectiveness of non-litigation channels. The weakness of institutional capacity and low legal awareness remain the main challenges in copyright enforcement in Indonesia. The study concludes that strengthening regulation, institutional mechanisms, and legal culture is essential to realize effective and equitable protection of moral rights in Indonesia.