Ketut Krisna Hari Bagaskara P.
Fakultas Hukum Universitas Udayana

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

REKONSTRUKSI NORMA KEWENANGAN KOREKTIF MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DALAM PENJATUHAN SANKSI ADMINISTRATIF Ketut Krisna Hari Bagaskara P.; I Nengah Nuarta
Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum Vol. 13 No. 12 (2025)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/KS.2025.v13.i12.p11

Abstract

Tujuan studi ini adalah untuk mengkaji kriteria yuridis pelanggaran yang serius dan mekanisme pembuktian unsur secara sengaja dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 (UU PPLH) terkait kewenangan korektif Menteri. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil studi menunjukkan bahwa terdapat kekaburan norma pada Pasal 81 yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan sengketa kewenangan pusat-daerah. Studi ini menemukan bahwa kriteria pelanggaran serius harus dibatasi secara limitatif pada dampak lintas batas dan kerusakan ireversibel. Selain itu, unsur kesengajaan Pemerintah Daerah tidak dapat dibuktikan dengan pendekatan pidana, melainkan harus melalui pendekatan administratif berupa pengabaian terhadap surat peringatan bertingkat. Rekonstruksi norma ini penting untuk harmonisasi penegakan hukum lingkungan di Indonesia. ABSTRACT The purpose of this study is to examine the juridical criteria of "serious violations" and the mechanism for proving the "intentional" element in Article 81 of Law Number 32 of 2009 (UU PPLH) regarding the Minister's corrective authority. This study uses a normative legal method with a statute approach and conceptual approach. The study shows that there is a vague norm in Article 81 which has the potential to cause legal uncertainty and disputes over central-regional authority. This study found that the criteria for "serious violations" must be limited to transboundary impacts and irreversible damage. In addition, the element of "intention" of the Regional Government cannot be proven by a criminal approach, but must be through an administrative approach in the form of ignoring multi-level warning letters. This reconstruction of norms is important for the harmonization of environmental law enforcement in Indonesia.
URGENSI DAN KEDUDUKAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU) TEORI DAN PRAKTEKNYA DALAM PENYUSUNAN KONTRAK BISNIS Dewa Gde Aggra Abhytama; Ketut Krisna Hari Bagaskara P.
Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum Vol. 15 No. 7 (2025)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Memorandum of Understanding (MoU) mempunyai peran yang sangat urgen dalam penyusunan kontrak bisnis. Substansi dari MoU kemudian akan dimasukkan pada kontrak yang dibuat para pihak. Tujuan penelitian ini ialah guna melihat secara lebih dalam mengenai tentang urgensi pembuatan MoU dalam penyusunan kontrak bisnis. Di samping itu penelitian ini dilaksanakan juga untuk memahami secara mendalam tentang kedudukan MoU teori dan prakteknya dalam penyusunan kontrak bisnis. Penelitian ini mempergunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan Perpu, analisis konsep hukum, serta pendekatan fakta. Temuan studi ini memperlihatkan bahwa pembuatan MoU untuk kontrak bersekala besar dan beresiko tinggi demikian urgen dan diperlukan, guna menghindari adanya kerugian karena prospek bisnis yang belum jelas, belum adanya jaminan kepastian hukum menyangkut perijinan, serta penandatangan kontrak masih lama dan tidak bisa segera dilakukan. Selanjutnya menyangkut kedudukan MoU dalam penyusunan kontrak bisnis diperoleh hasil penelitian bahwa secara teori, MoU belum merupakan kontrak, tetapi hanya kesepakatan pendahuluan saja yang memiliki tujuan menjalani ikatan moral saja. Namun prakteknya di Masyarakat MoU banyak dibuat layak seperti struktur sebuah kontrakyang mengikat secara hukum.   Kata Kunci: Urgensi dan Kedudukan, Memorandum of Understanding, Kontrak Bisnis.     ABSTRACT   Memorandum of Understanding (MoU) has a very urgent role in the preparation of business contracts. The substance of the MoUs will later be included in the contract made by the parties. The purpose of this reseaerch is to find out in depth about the urgency of making MoUs in the preparation of business contracts. In addition, this reaearch was also conducted to find out in depth about the position of MoUs in theory and practice in the preparation of business contracts. This study uses a normative juridical method with a legislative approach, analysis of legal concepts, and a factual approach. The results show that the creation of an MoU for large-scale and high-risk contracts is urgent and necessary, in order to avoid losses due to unclear business prospects, the absence of legal certainty regarding licensing, and the fact that signing the contract takes a long time and cannot be done immediately. Furthermore, regarding the position of the MoU in the drafting of business contracts, research has shown that in theory, an MoU is not a contract, but only a preliminary agreement that aims to uphold moral obligations. However, in practice, in society, many MoUs are made to look legitimate, like the structure of a legally binding contract.   Key Words: Urgency and Position, Memorandum of Understanding, Business Contract