Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

The Validity of the Binding Sale and Purchase Agreement (PPJB) in the presence of a Notary related to the incomplete basis of land rights Febrihadi Suparidho; Yuni Ristanti
International Journal of Health, Economics, and Social Sciences (IJHESS) Vol. 8 No. 1: Januari 2026
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/ijhess.v8i1.9972

Abstract

The Sale and Purchase Binding Agreement (PPJB) is one of the legal instruments commonly used in the practice of land purchase and sale transactions in Indonesia. PPJB is generally made when the parties have reached an agreement on the object and price, but have not been able to pour it into the Deed of Sale and Purchase (AJB) due to various administrative constraints, including incomplete land rights base. On the other hand, Article 1320 of the Civil Code requires the existence of a certain thing and halal cause as an objective condition for the validity of the agreement. This condition raises juridical problems: whether the PPJB made before a notary can still be declared valid and binding if the basis of land rights is not perfect, and how the notary is accountable in making the deed. This research is a normative legal research with a legislative approach, a conceptual approach, and a limited case approach. The results of the study show that PPJB with incomplete rights can basically still be declared valid as long as it meets the legal requirements of the agreement, especially regarding the agreement of the parties and the clarity of the agreed object, but the agreement only gives birth to the rights and obligations of the obligate and does not necessarily transfer the rights to the land. Notaries are obliged to conduct a reasonableness examination on the grounds of rights submitted by the parties, provide adequate explanations of legal risks, and refuse to make deeds if they are clearly contrary to laws and regulations. However, notaries are not burdened with the obligation to ensure the material correctness of land ownership, so that the notary's civil liability can only be requested if it is proven to be negligent or acts beyond the limits of his authority.
Mekanisme Eksekusi Jaminan Fidusia Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 : Fiduciary Guarantee Execution Mechanism Following Constitutional Court Decision Number 18/PUU-XVII/2019 Febrihadi Suparidho; Yuni Ristanti
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 8 No. 12: Desember 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v8i12.9991

Abstract

Jaminan fidusia merupakan salah satu instrumen utama dalam pembiayaan modern di Indonesia, khususnya dalam sektor pembiayaan konsumen, pembiayaan kendaraan bermotor, dan pembiayaan modal kerja. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia memberikan kedudukan istimewa kepada kreditur pemegang jaminan melalui adanya titel eksekutorial dalam sertipikat jaminan fidusia serta kewenangan untuk melakukan eksekusi secara langsung (parate eksekusi) tanpa melalui putusan pengadilan. Praktik di lapangan menunjukkan bahwa kewenangan tersebut sering dimaknai secara berlebihan oleh pelaku usaha pembiayaan dengan cara melakukan penarikan objek jaminan secara paksa, bahkan disertai kekerasan, sehingga menimbulkan konflik sosial dan mengundang kritik terhadap perlindungan hak konstitusional debitur. Dalam konteks tersebut, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 melakukan penafsiran ulang terhadap ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU Jaminan Fidusia. Mahkamah menyatakan bahwa ketentuan mengenai titel eksekutorial dan parate eksekusi sertipikat jaminan fidusia adalah konstitusional sepanjang dimaknai bahwa eksekusi hanya dapat dilakukan apabila debitur telah secara sukarela mengakui adanya wanprestasi dan menyerahkan objek jaminan. Apabila debitur menolak adanya wanprestasi atau keberatan atas pelaksanaan eksekusi, maka kreditur wajib menempuh mekanisme gugatan atau permohonan eksekusi melalui pengadilan. Putusan ini menimbulkan dampak yang luas bagi praktik pembiayaan dan penegakan hukum di bidang jaminan fidusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 terhadap mekanisme eksekusi jaminan fidusia di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil analisis menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tidak menghapus keberlakuan titel eksekutorial dan parate eksekusi dalam jaminan fidusia, tetapi membatasi penerapannya agar selaras dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak atas rasa aman dan perlindungan dari tindakan sewenang-wenang. Putusan ini menggeser paradigma eksekusi jaminan fidusia dari model yang sangat pro-kreditur menjadi lebih seimbang dengan mengakui hak debitur untuk menggugat adanya wanprestasi. Namun demikian, pembatasan tersebut juga memunculkan kekhawatiran mengenai berkurangnya efektivitas jaminan fidusia sebagai instrumen jaminan kebendaan yang cepat dan pasti.