Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Bantuan Hukum Pro Bono sebagai Respon Sosial terhadap Ketimpangan Akses Keadilan di Indonesia Mieke Malindo
Jurnal Hukum Lex Generalis Vol 6 No 7 (2025): Tema Hukum Pidana
Publisher : CV Rewang Rencang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56370/jhlg.v6i7.1592

Abstract

Inequality in the access to justice concept is a fundamental issue in the  Indonesian legal system, especially for poor and vulnerable groups who are unable to access commercial legal services. Pro bono legal aid plays a strategic role as a form of social responsibility for lawyers in responding to this inequality. This article examines the contribution of pro bono legal aid in expanding access to social justice through a legal-normative approach and qualitative analysis of regulations, professional codes of ethics, and practices in the field. The results of the study show that although there is a normative obligation for lawyers to provide pro bono services, its implementation still faces various obstacles, such as a lack of institutional support, low appreciation and incentives, and operational constraints. This situation highlights the need to strengthen policies, budgets, and synergies among stakeholders, including the state, professional organizations, legal aid institutions, and educational institutions. On the other hand, there is also a need to strengthen the monitoring and evaluation system for overseeing pro bono obligations as part of monitoring and documenting achievements or obstacles faced, as part of evaluating and developing pro bono policies in the future. It is hoped that pro bono legal aid will become an effective instrument in building a fair, progressive, and more inclusive judicial system in the future.
Analisis Sosial dan Hukum terhadap Gerakan Kemanusiaan bagi Pengungsi Palestina di Indonesia Mieke Malindo
Sosiora Vol. 3 No. 2 (2025)
Publisher : AJI Research and Publication

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.65260/sosiora.v3i2.30

Abstract

Gerakan kemanusiaan bagi pengungsi Palestina di Indonesia menjadi fenomena sosial yang penting, mengingat konflik berkepanjangan di wilayah Palestina menyebabkan kebutuhan mendesak akan perlindungan, relokasi, dan pemenuhan hak asasi pengungsi. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis gerakan kemanusiaan tersebut dari perspektif sosial dan hukum, termasuk mekanisme relokasi, dukungan masyarakat, dan landasan hukum yang mengatur perlindungan pengungsi di Indonesia. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan sosiologis, dengan studi literatur dan dokumen resmi lembaga kemanusiaan sebagai sumber data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gerakan kemanusiaan di Indonesia memainkan peran strategis dalam memberikan bantuan sosial, mengadvokasi hak pengungsi, dan mendorong kebijakan relokasi yang sesuai dengan prinsip kemanusiaan. Secara hukum, perlindungan pengungsi merujuk pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, serta aturan internasional seperti Konvensi Pengungsi 1951 yang menjadi acuan dalam perlindungan hak asasi pengungsi. Kesimpulannya, gerakan kemanusiaan ini tidak hanya memperkuat solidaritas sosial, tetapi juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap norma hukum nasional dan internasional dalam upaya melindungi pengungsi Palestina.