Gerakan kemanusiaan bagi pengungsi Palestina di Indonesia menjadi fenomena sosial yang penting, mengingat konflik berkepanjangan di wilayah Palestina menyebabkan kebutuhan mendesak akan perlindungan, relokasi, dan pemenuhan hak asasi pengungsi. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis gerakan kemanusiaan tersebut dari perspektif sosial dan hukum, termasuk mekanisme relokasi, dukungan masyarakat, dan landasan hukum yang mengatur perlindungan pengungsi di Indonesia. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan sosiologis, dengan studi literatur dan dokumen resmi lembaga kemanusiaan sebagai sumber data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gerakan kemanusiaan di Indonesia memainkan peran strategis dalam memberikan bantuan sosial, mengadvokasi hak pengungsi, dan mendorong kebijakan relokasi yang sesuai dengan prinsip kemanusiaan. Secara hukum, perlindungan pengungsi merujuk pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, serta aturan internasional seperti Konvensi Pengungsi 1951 yang menjadi acuan dalam perlindungan hak asasi pengungsi. Kesimpulannya, gerakan kemanusiaan ini tidak hanya memperkuat solidaritas sosial, tetapi juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap norma hukum nasional dan internasional dalam upaya melindungi pengungsi Palestina.
Copyrights © 2025