Ferry Tri Aryati
Politeknik STIA LAN Jakarta, Jakarta, Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Implementasi Kebijakan Pengendalian Resistensi Antimikroba: Hasil Pengawasan Apotek Ferry Tri Aryati; Yusuf Qohary; Frianka Tanuwijaya; Asropi
Jurnal Manajemen Pendidikan dan Ilmu Sosial Vol. 6 No. 4 (2025): Jurnal Manajemen Pendidikan dan Ilmu Sosial (Juni - Juli 2025)
Publisher : Dinasti Review

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jmpis.v6i4.5249

Abstract

Resistensi antimikroba adalah merupakan silent pandemic, yang dapat meningkatkan beban biaya kesehatan dan penyebab kematian yang tinggi di dunia. Kementerian Kesehatan mengungkap peningkatan resistensi antimikroba di Indonesia pada tahun 2023, yang disebabkan antara lain karena maraknya apotek yang menjual antibiotik tanpa resep. Penelitian Implementasi Kebijakan Pengendalian Resistensi Antimikroba: Hasil Pengawasan Apotek bertujuan untuk mengidentifikasi penyebab maraknya apotek yang menjual antibiotik tanpa resep dan merumuskan rekomendasi strategi untuk mengatasinya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teori implementasi kebijakan Richard E. Matland. Pengumpulan data dilakukan melalui library research dengan sumber informasi: 1) peraturan perundang-undangan; 2) dokumen kebijakan pemerintah daerah; 3) artikel jurnal; 4) laman resmi otoritas negara lain; 5) laporan hasil pengawasan Badan POM dan 6) laporan hasil survei kesehatan. Wawancara dilakukan terhadap sejumlah personel apotek untuk mengonfirmasi dan memperkuat temuan dari studi dokumen. Dapat disimpulkan bahwa implementasi kebijakan ini merupakan kategori political implementation. Penyebab maraknya penjualan antibiotik tanpa resep dokter oleh apotek: 1) belum optimalnya pengawasan dan penegakan regulasi; 2) rendahnya pemahaman dan kesadaran masyarakat serta 3) kurangnya kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha apotek. Rekomendasi strategi untuk mengatasi permasalahan ini: 1) optimalisasi  pengawasan dan perkuatan regulasi, antara lain mendorong Pemerintah Daerah untuk menerbitkan kebijakan pelarangan penjualan antibiotik tanpa resep dokter; 2) peningkatan edukasi kepada masyarakat serta 3) pengembangan program bimbingan teknis untuk pelaku usaha apotek dan tenaga kesehatan. Koordinasi dean kolaborasi antara Badan POM dengan Pemerintah Daerah, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kemenkom info dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi merupakan suatu keharusan.
Analisis Efektivitas Kebijakan Pengawasan Pemasukan Obat Penggunaan Pribadi melalui Barang Kiriman Ferry Tri Aryati; R. N. Afsdy Saksono
Jurnal Manajemen Pendidikan dan Ilmu Sosial Vol. 7 No. 1 (2025): Jurnal Manajemen Pendidikan dan Ilmu Sosial (Desember 2025 - Januari 2026)
Publisher : Dinasti Review

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jmpis.v7i1.6769

Abstract

Maraknya kasus obat ilegal mengindikasikan bahwa pengawasan belum efektif. Namun demikian, informasi yang tersedia terbatas mengenai praktik aktual dan faktor-faktor spesifik yang menyebabkan rendahnya efektivitas kebijakan pengawasan. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan masih rendahnya efektivitas kebijakan pengawasan pemasukan obat untuk penggunaan pribadi melalui barang kiriman di Indonesia dan merumuskan strategi peningkatan efektivitasnya. Penelitian ini dilakukan menggunakan pendekatan studi kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam terhadap 31 informan kunci dari BPOM, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), PT. Pos Indonesia, Asperindo, YLKI, dan masyarakat, serta telaah dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat lima faktor utama yang menyebabkan rendahnya efektivitas: (1) Ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten, khususnya terkait kompetensi kefarmasian di kalangan petugas Bea Cukai; (2) Ketersediaan Standar Operasional Prosedur (SOP), di mana SOP spesifik untuk pengawasan barang kiriman sering kali tidak tersedia di pintu masuk; (3) Ketersediaan sistem informasi, yang belum terintegrasi secara elektronik antara sistem CEISA (DJBC) dengan e-BPOM; (4) Koordinasi, yang masih belum konsisten dan terhambat oleh kendala birokrasi; serta (5) Kesadaran masyarakat, yang masih rendah terkait regulasi impor. Untuk meningkatkan efektivitas kebijakan pengawasan, dirumuskan empat strategi utama: (1) Penyusunan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara BPOM dan DJBC untuk memperkuat koordinasi dan keseragaman implementasi di semua pintu masuk; (2) Integrasi komprehensif sistem CEISA (DJBC) dengan e-BPOM; dan (3) Intensifikasi diseminasi informasi dan edukasi publik serta (4) Pengawasan Partisipatif melalui BPOM Mobile.