Maraknya kasus obat ilegal mengindikasikan bahwa pengawasan belum efektif. Namun demikian, informasi yang tersedia terbatas mengenai praktik aktual dan faktor-faktor spesifik yang menyebabkan rendahnya efektivitas kebijakan pengawasan. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan masih rendahnya efektivitas kebijakan pengawasan pemasukan obat untuk penggunaan pribadi melalui barang kiriman di Indonesia dan merumuskan strategi peningkatan efektivitasnya. Penelitian ini dilakukan menggunakan pendekatan studi kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam terhadap 31 informan kunci dari BPOM, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), PT. Pos Indonesia, Asperindo, YLKI, dan masyarakat, serta telaah dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat lima faktor utama yang menyebabkan rendahnya efektivitas: (1) Ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten, khususnya terkait kompetensi kefarmasian di kalangan petugas Bea Cukai; (2) Ketersediaan Standar Operasional Prosedur (SOP), di mana SOP spesifik untuk pengawasan barang kiriman sering kali tidak tersedia di pintu masuk; (3) Ketersediaan sistem informasi, yang belum terintegrasi secara elektronik antara sistem CEISA (DJBC) dengan e-BPOM; (4) Koordinasi, yang masih belum konsisten dan terhambat oleh kendala birokrasi; serta (5) Kesadaran masyarakat, yang masih rendah terkait regulasi impor. Untuk meningkatkan efektivitas kebijakan pengawasan, dirumuskan empat strategi utama: (1) Penyusunan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara BPOM dan DJBC untuk memperkuat koordinasi dan keseragaman implementasi di semua pintu masuk; (2) Integrasi komprehensif sistem CEISA (DJBC) dengan e-BPOM; dan (3) Intensifikasi diseminasi informasi dan edukasi publik serta (4) Pengawasan Partisipatif melalui BPOM Mobile.
Copyrights © 2025