Kota Binjai telah mencanangkan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Kantor BNN Kota Binjai sejak Tahun 2020, penandatanganan pakta integritas oleh wali Kota Binjai menjadi bukti komitmen para pimpinan dan pejabat pemerintahan seagai implementor dari reformasi birokrasi dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan berorientasi untuk melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan professional, namun Pungli di Lapas Binjai masih terus berlanjut serta pelayanan yang tidak maksimal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi yang dilakukan di Lembaga Pemyarakatan Kelas IIA Binjai. Data yang diperoleh kemudian di analisis secara kualitatif dengan meninjau semua data yang dikumpulkan, yang didukung oleh hasil wawancara. Tujuan dalam tulisan ini melihat bagaimana Implementasi Program Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai, dengan pendekatan teori yang dikemukakan oleh Van Matar dan Van Horn bahwa implementasi program dapat diukur melalui enam indikator. Melalui penelitian ini dapat diketahui bahwah implementasi Program Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai sudah dilaksanakan dengan baik, namun masih dalam tahap penyesuaian sehingga terdapat berbagai kesulitan dalam mengimplementasikan program yang sudah ditetapkan dalam Peraturan MenPAN-RB No.52 Tahun 2014. Pelatihan kepada tim kerja zona integritas masih kurang sehingga menimbulkan penafsiran yang berbeda dalam melaksanakan dan mengisi lembar dokumen pembangunan zona integritas, masih terdapatnya faktor yang diluar kendali implementor seperti adanya gratifikasi dari masyarakat.