Dihri, Dihri
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kontroversi Keabsahan Perwalian Nikah Nonmuslim Perspektif Hukum Keluarga Islam Dihri, Dihri; Hannani, Hannani; Aris, Aris; Haq, Islamul; Fikri, Fikri
EDU SOCIETY: JURNAL PENDIDIKAN, ILMU SOSIAL DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT Vol. 5 No. 3 (2025): Oktober 2025 - Januari 2026
Publisher : Association of Islamic Education Managers (Permapendis) Indonesia, North Sumatra Province

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56832/edu.v5i3.2156

Abstract

Penelitian ini membahas kontroversi keabsahan perwalian nikah non-Muslim dalam perspektif hukum keluarga Islam. Permasalahan penelitian dirumuskan dalam tiga pertanyaan utama: (1) bagaimana keabsahan wali nikah non-Muslim menurut hukum keluarga Islam, (2) apa faktor yang melatarbelakangi munculnya kontroversi tersebut, dan (3) bagaimana solusi yang dapat diterapkan dalam konteks hukum keluarga Islam di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka dengan pendekatan kualitatif. Data primer meliputi al-Qur’an, Hadis, Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta kitab fikih klasik empat mazhab. Data sekunder berasal dari buku, artikel dan jurnal ilmiah, tesis, disertasi, putusan pengadilan agama, serta fatwa ulama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan pandangan mayoritas ulama fikih dan hukum positif di Indonesia, wali nikah non-Muslim tidak sah menikahkan perempuan Muslimah. Keislaman wali merupakan syarat mutlak karena berkaitan dengan prinsip akidah dan perlindungan maslahat agama, sebagaimana ditegaskan oleh mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali, serta tercermin dalam KHI Pasal 20–23. Kontroversi muncul akibat kondisi sosial, seperti pernikahan mualaf dan relasi keluarga lintas agama. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan humanis dan dialogis melalui peran KUA dan tokoh agama, agar pengalihan perwalian kepada wali hakim dipahami sebagai upaya menjaga kesesuaian syariat tanpa menafikan ikatan kekeluargaan.