Sugiarto, Risma Putri
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Restitusi terhadap Istri Korban Tindak Pidana KDRT pada Perkawinan Siri Sugiarto, Risma Putri; Azizah, Ainul; Furqoni, Laili
PERSPEKTIF: Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan Vol. 31 No. 1 (2026): Edisi Januari
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30742/perspektif.v31i1.912

Abstract

Perkawinan siri merupakan perkawinan yang memiliki keabsahan dalam agama Islam, namun tidak memiliki pengakuan hukum dari otoritas pemerintah berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kasus KDRT yang terjadi pada perkawinan siri yang menimbulkan luka pada korban (istri siri) menjadi hal yang menarik untuk dikaji, perlunya perlindungan bagi korban untuk memulihkan kembali keadaan korban sebelum KDRT terjadi. Tujuan penelitian yang diulas yaitu pertama, pertimbangan hakim pada kasus KDRT pada perkawinan siri yang didasarkan pada asas lex specialis derogate legi generali. Kedua, pengajuan restitusi oleh korban tindak pidana KDRT dari perkawinan siri. Dalam judul artikel ini, metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum (legal research) dan bersifat yuridis normatif. Pendekatan dalam penulisan artikel ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil kesimpulan yang didapatkan yaitu korban KDRT memiliki pilihan untuk mengajukan restitusi, yang dapat dilakukan melalui penggabungan perkara ganti kerugian atau dengan melibatkan LPSK. Pengajuan restitusi melalui LPSK diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 yang secara khusus membahas tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pasal 18 huruf f dari peraturan ini mengatur secara spesifik mengenai pengajuan restitusi. Pelaksanaan restitusi ini sesuai dengan amanat Pasal 43 UU PKDRT. Siri marriage is one that has Islamic legality but does not receive legal recognition from government authorities. Domestic violence situations in siri marriages that result in injuries to victims (siri wives) are fascinating to investigate, the need for protection for victims to restore them to their condition prior to the domestic violence occurring. First, the judge’s assessment in situations of domestic abuse in a siri marriage based on the concept of lex specialis derogate legi generali is examined. Second, victims of domestic abuse in a siri marriage must make compensation. The research technique utilized in this article is legal research, which is normative juridical in character, as stated in the title. This paper was written using both a legislative and a conceptual approach. The conclusion reached is that victims of domestic abuse have the option of seeking restitution, which may be accomplished via the consolidation of compensation cases or by contacting the LPSK. The filing of restitution LPSK is governed by Government Regulation No. 4/2006, which addresses the Implementation and Cooperation for the Recovery of Domestic Violence Victims. The filing of restitution is explicitly governed by Article 18 letter f of this rule. Restitution is being carried out in compliance with the mandate of Article 43 of the PKDRT Law.