Perkembangan kerja jarak jauh meningkatkan fleksibilitas, namun belum diikuti regulasi khusus yang mengatur hubungan kerja dan jaminan sosial. Akibatnya, standar jam kerja, K3, perlindungan upah, dan kepesertaan program jaminan sosial menjadi tidak jelas. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus melalui analisis peraturan perundang-undangan serta praktik pelanggaran hak pekerja jarak jauh. Ditemukan tiga persoalan utama: (1) ketidakjelasan status hubungan kerja digital, (2) lemahnya pengawasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan (3) kendala yurisdiksi pada pekerjaan lintas wilayah dan lintas negara. Kondisi ini menurunkan akses pekerja pada manfaat jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan kehilangan pekerjaan. Perlindungan pekerja jarak jauh masih parsial dan belum setara dengan pekerja konvensional. Diperlukan pembaruan regulasi khusus kerja jarak jauh, integrasi basis data ketenagakerjaan dengan BPJS untuk pengawasan digital, serta harmonisasi norma ketenagakerjaan dan jaminan sosial agar kepatuhan meningkat dan perlindungan menjadi lebih inklusif. Remote work in Indonesia expands flexibility but lacks specific regulations governing employment relations and social security, creating uncertainty over working hours, OSH, wage protection, and mandatory coverage. This study adopts a normative juridical method with a case-study approach, analyzing legislation and reported cases involving remote workers rights violations. Three critical issues emerge: (1) ambiguity in digital employment relationships, (2) weak supervision of BPJS Ketenagakerjaan enrollment and compliance, and (3) jurisdictional challenges across regions and borders, leading to limited access to social security benefits. Protection for remote workers remains fragmented and unequal compared with conventional workers. Targeted remote work regulation, interoperable digital monitoring systems between labor databases and BPJS, and harmonized labor social security rules are needed to strengthen compliance and ensure equitable protection in Indonesia’s evolving labor ecosystem.