This Author published in this journals
All Journal AJUDAN
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 05 TAHUN 2022 PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR DI KOTA MEDAN Gustami, Juliana Dewi; Atmiral, Raden Deni
Ajudan: Jurnal Diseminasi Kajian Ilmu Administrasi Negara Vol 4, No 1 (2026): Ajudan: Jurnal Diseminasi Kajian Ilmu Administrasi Negara
Publisher : Universitas Islam Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30743/jdkan.v4i1.12912

Abstract

Pedagang kaki Lima (PKL) merupakan pedagang yang menjajakan dagangannya di pinggir jalan atau tempat umum. Pedagang Kaki Lima banyak dijumpai di Kota Medan. Pada tahun 2023 Pemerintah Kota Medan mencatat ada sekitar 7.194 PKL yang beroperasi di Kota Medan. Banyaknya PKL di Kota Medan perlu dilakukan penataan agar tetap menjaga keindahan Kota Medan. Dengan mempertimbangkan hal itu maka Pemerintah Kota Medan mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima di Kota Medan. Peraturan Daerah Ini dibuat dengan maksud dan tujuan untuk mengatur para Pedagang Kaki Lima agar berjualan sesuai dengan lokasi yang ditentukan pemerintah Kota Medan. Penetapan zonasi Pedagang Kaki Lima dibagi menjdi tiga zona yaitu zona merah, zona kuning, dan zona hijau. penelitian ini menggunakan teori Implementasi Kebijakan menurut Mazamanian Dan Sabatier. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan teknik pengumpulan datanya yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dibuat maka terdapat banyak persoalan terkait Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima di Kota Medan. Dimana belum terimplementasikan secara maksimal, hal ini terlihat masih banyaknya Pedagang kaki Lima yang belum mengetauhi tentang Peraturan Daerah terkait kemudian tentang hak dan kewajiban PKL yang belum terpenuhi.