Ketahanan pangan merupakan isu penting dalam pembangunan berkelanjutan, terutama di tingkat desa yang menjadi tulang punggung penyediaan pangan nasional. Pemerintah melalui Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 82 Tahun 2022 telah mengeluarkan pedoman pelaksanaan ketahanan pangan berbasis desa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan tersebut di Desa Hulu Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang, dengan fokus pada proses, kendala, dan efektivitas pelaksanaannya. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Teori yang digunakan sebagai pisau analisis adalah model implementasi kebijakan George Edward III yang mencakup variabel komunikasi, sumber daya, disposisi pelaksana, dan struktur birokrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan ketahanan pangan di Desa Hulu masih belum berjalan optimal. Komunikasi kebijakan tidak disampaikan secara merata dan belum menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Sumber daya yang tersedia, baik manusia maupun infrastruktur, masih terbatas. Disposisi pelaksana kebijakan belum sepenuhnya mencerminkan komitmen terhadap keberhasilan program. Selain itu, struktur birokrasi desa belum mampu menciptakan koordinasi dan pengawasan yang efektif. Program yang telah dilaksanakan, seperti bantuan ternak dan budi daya ikan, mengalami kendala dalam perawatan dan pengelolaan, serta belum memberikan dampak signifikan terhadap kemandirian pangan masyarakat. Kesimpulannya, meskipun kebijakan telah dijalankan secara formal, terdapat kesenjangan antara perencanaan dan pelaksanaan. Diperlukan penguatan kelembagaan desa, peningkatan kapasitas pelaksana, dan keterlibatan aktif masyarakat agar program ketahanan pangan dapat berjalan secara efektif, berkelanjutan, dan berdampak nyata.