Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PEMASANGAN PENERANGAN BERBASIS TENAGA SURYADI UNIVERSITAS MPU TANTULAR JAKARTA GEDUNG A Manurung, Edison Hatoguan; Kusuma, Retno Indriyati; Wardiningsih, Sitti; Sitorus, Berlin P; Sukma, Franka Hendra; Permatasari, Agnes Intan; Anugerah, Aldi; Adil, Bayu Aska; Rinaldi, Beni; Morselle, Christine Audrey; Hamonangan, Danny Agus; Riyani, Dwi Anggun; Muzaqi, Ganang; Samosir, Maret Jerman; Evani, Meliana Nur; Muriya, Muriya; Fahruddin, Syahrul; Hendry, William
MAJU : Indonesian Journal of Community Empowerment Vol. 3 No. 1 (2026): MAJU : Indonesian Journal of Community Empowerment, January 2026
Publisher : Lembaga Pendidikan dan Penelitian Manggala Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62335/maju.v3i1.2299

Abstract

Solar energy technology is one of the most rapidly advancing renewable energy solutions aimed at meeting electricity demands in a sustainable manner. This technology converts sunlight into electrical energy through two primary approaches: the photovoltaic (PV) system, which utilizes solar panels to directly transform sunlight into electricity, and the Concentrated Solar Power (CSP) system, which uses mirrors or lenses to concentrate solar heat for electricity generation. The main advantage of solar energy lies in its environmentally friendly nature, as it does not produce carbon emissions or harmful greenhouse gases. Moreover, solar energy is derived from the sun—a renewable and abundant source that will not deplete. Economically, solar technology offers long-term cost efficiency; after the initial installation, operational costs are relatively low and can significantly reduce or eliminate electricity bills. The versatility of solar applications is another key benefit, as it can be used for various needs, ranging from household systems to large-scale industrial projects. With these advantages, solar energy stands as a strategic alternative in supporting the transition toward a cleaner, more sustainable energy system and environmentally friendly, especially within the environment of Mpu Tantular University in Jakarta.
Analisis Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Konteks Kontrak Baku Di Era Bisnis Global Manurung, Edison Hatogoan; Muriya, Muriya
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 4 No. 4 (2026): November - January
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v4i4.5332

Abstract

Asas kebebasan berkontrak merupakan asas fundamental dalam hukum perjanjian yang memberikan kewenangan kepada para pihak untuk menentukan apakah akan membuat perjanjian, dengan siapa perjanjian dibuat, serta menentukan isi dan bentuk perjanjian tersebut. Asas ini secara normatif diakui dalam Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Namun, perkembangan bisnis global telah mendorong penggunaan kontrak baku secara masif, khususnya dalam sektor perbankan, asuransi, jasa keuangan, dan transaksi elektronik lintas negara. Kontrak baku pada umumnya disusun secara sepihak oleh pelaku usaha dan tidak memberikan ruang negosiasi bagi pihak lain, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan posisi tawar dan mengurangi makna substantif asas kebebasan berkontrak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan asas kebebasan berkontrak dalam konteks kontrak baku berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia serta relevansinya dalam era bisnis global. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas kebebasan berkontrak tidak bersifat absolut, melainkan dibatasi oleh ketentuan hukum yang bertujuan melindungi pihak yang lemah. Pembatasan tersebut secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Undang-Undang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait larangan klausula baku yang merugikan konsumen. Dengan demikian, dalam era bisnis global, asas kebebasan berkontrak harus dipahami sebagai kebebasan yang berkeadilan dan tunduk pada intervensi hukum negara guna menjamin perlindungan hukum serta keseimbangan hak dan kewajiban para pihak.