Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus Putusan Nomor 382/Pid.Sus/2023/Pn Spt) Roihan, Abdul; Anjari, Warih
JURNAL HUKUM STAATRECHTS Vol 8, No 2 (2025): JURNAL STAATRECHTS
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52447/sr.v8i2.8749

Abstract

Setiap warga negara Indonesia berhak atas perlindungan hukum, termasuk korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). KDRT merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang mengganggu rasa aman, fisik, dan mental korban, khususnya perempuan. Perlindungan hukum bagi korban KDRT diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, namun implementasinya di lapangan belum berjalan maksimal. Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap korban KDRT berdasarkan Putusan Nomor 382/Pid.Sus/2023/PN SPT yang menunjukkan bahwa pelaku dijatuhi hukuman pidana, namun korban masih menghadapi berbagai kendala pemulihan. Perlindungan hukum tidak hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapatkan hak atas rasa aman, layanan kesehatan, pendampingan hukum, dan psikologis. Negara wajib hadir untuk menjamin keadilan, serta mencegah kekerasan berulang agar keluarga kembali menjadi tempat yang aman dan layak bagi semua anggotanya, khususnya bagi korban.